Sidang Pembunuhan Wartawan di Karo

Jalani Sidang Perdana, Bebas Ginting Sakit dan Dua Rekannya Pasrah Dengarkan Pembacaan Dakwaan

Saat dikawal, tampak dua terdakwa yaitu Bebas Ginting dan Yunus terlihat berjalan tertatih, sementara Rudi tampak berjalan biasa.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Ketiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Sempurna Pasaribu dihadirkan langsung di persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Kabanjahe, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (25/11/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarga, tampak hadir langsung pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (25/11/2024). Ketiga terdakwa tiba di PN Kabanjahe sekira pukul 11.50 WIB dengan menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Karo.

Amatan Tribun Medan, setibanya di PN Kabanjahe tampak ketiga terdakwa bersama terdakwa lainnya dikawal oleh tim keamanan Kejari Karo dan Polres Tanah Karo. Seluruh terdakwa, ditempatkan di ruang tahanan PN Kabanjahe untuk menunggu jadwal persidangan.

Sekira pukul 14.00 WIB, ketiga terdakwa yang telah membakar rumah Sempurna Pasaribu dan menewaskan empat orang ini menjalani sidang perdana setelah istirahat.

Ketiga terdakwa, tampak dikawal personel Polres Tanah Karo dari ruang sel menuju ke ruang persidangan di ruang Cakra.

Saat dikawal, tampak dua terdakwa yaitu Bebas Ginting dan Yunus terlihat berjalan tertatih, sementara Rudi tampak berjalan biasa. Diketahui, Bulang berjalan tertatih karena ia mengalami kondisi badan yang kurang fit.

Setelah masuk ke ruang sidang, tampak ketiga terdakwa didudukkan di kursi pengunjung sidang di bagian paling depan. Ketiga terdakwa, tampak masing-masing memegang kertas yang diduga merupakan salinan dakwaan yang nantinya dibacakan oleh JPU.

Pada saat dimulainya sidang, Ketua Majelis Immanuel M Sirait menjelaskan untuk pembacaan dakwaan hari ini dilakukan secara bertahap. Dimana, dari ketiga terdakwa akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Karo secara bergantian.

Saat giliran Bebas Ginting, tampak pentolan dari ketiganya ini tak bisa mengikuti proses sidang sampai selesai. Pasalnya, Bebas saat itu sedang dalam keadaan kesehatan yang kurang baik.

Setelah Bebas ditempatkan di kursi semula, pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa Yunus. Saat mendengarkan pembacaan dakwaan, tampak Yunus lebih banyak tertunduk lesu dan membungkukkan tubuhnya sambil menatap kosong ke arah lantai.

Kemudian, saat giliran Rudi tampak dirinya kelihatan lebih tegar dibandingkan dua terdakwa lainnya. Tampak selama dakwaan dibacakan oleh tim JPU, Rudi terlihat duduk sambil mendengarkan pembacaan dakwaan hingga selesai.

Setelah sidang selesai, agenda selanjutnya ketiga terdakwa akan kembali mengikuti persidangan pada pekan depan di hari Senin (2/12/2024) mendatang. Namun, dari ketiga terdakwa pada pekan depan khusus untuk Bebas Ginting akan kembali menjalani agenda pembacaan dakwaan. Sementara Yunus dan Rudi akan menjalani sidang dengan agenda nota pembelaan atau eksepsi.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved