Berita Viral

Aipda Robig Zaenudin Ditahan Propam, Makam Siswa SMK Gamma Rizkynanta Oktafandy Bakal Diekshumasi

Polisi bakal melakukan pembongkaran terhadap makam Gamma Rizkynanta Oktafandy di Sragen, Jawa Tengah.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Aipda Robig Zaenudin (baju kuning), anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang (istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi bakal melakukan pembongkaran terhadap makam Gamma Rizkynanta Oktafandy di Sragen, Jawa Tengah.

Gamma merupakan siswa SMKN 4 Semarang yang tewas setelah ditembak oleh penyidik dari Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (RZ) pada Minggu (24/11/2024) lalu.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengungkapkan dibongkarnya makam Gamma untuk keperluan ekshumasi dan alat bukti atas penembakan oleh Aipda Robig.

Dwi mengatakan proses ekshumasi akan dimulai malam ini, Kamis (28/11/2024). "Iya kami akan ekshumasi (bongkar makam) korban (Gamma) secepatnya, malam ini lagi proses," katanya, dikutip dari Tribun Jateng.

Dwi menuturkan ekshumasi ini dilakukan pasca Aipda Robig dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada Selasa (26/11/2024) ke Polda Jateng dengan menganggap penembakan yang dilakukan adalah upaya penganiayaan dan pembunuhan.

Usai pelaporan, dia mengatakan kasus ini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun, sambungnya, Aipda Robig belum ditetapkan menjadi tersangka meski kasus sudah naik ke penyidikan.

"Belum tersangka, kan nunggu autopsi, tapi sebelum autopsi (dilakukan) ekshumasi," jelasnya.

Dwi juga mengungkapkan proses ekshumasi ini sudah disetujui oleh pihak keluarga.

Aipda Robig Zaenudin anggota Satnarkoba Polrestabes
Aipda Robig Zaenudin (baju kuning), anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang (istimewa)

Keluarga Laporkan Aipda Robig

Terkait pelaporan oleh pihak keluarga Gamma, dilakukan pada Selasa (26/11/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menuturkan Aipda Robig dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Iya korban sudah melaporkan kasus kematian pelajar tersebut ke SPKT Polda kemarin, Selasa (26/11/2024). Kami sudah buatkan laporan polisinya," katanya.

Artanto pun menjamin pihaknya akan terbuka dalam pengungkapan kasus ini.

"Kami jamin proses hukum akan sesuai fakta dan prosedur yang ada," kata Artanto.

Kini, kata Artanto, Aipda Robig masih ditahan atau dalam penempatan khusus (patsus) untuk 20 hari ke depan selama proses penyelidikan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved