Berita Viral

Meski Tak Punya Tangan, Ternyata Begini Cara Agus Buntung Memaksa Wanita Bercinta di Homestay

AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan penetapan tersangka terhadap Agus pun sudah melewati sejumlah rangkaian.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
PENGAKUAN Agus Buntung Dituduh Rudapaksa 2 Wanita dan Jadi Tersangka 

Agus dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta. 

Kasus ini telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Untuk diketahui dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan, melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual.

"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi-saksi, kita juga sudah menghadirkan ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli tersebut lah kita meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ungkap AKBP Ni Made Pudjawati.

Terkait motif, Polda NTB mengungkap pengakuan dari korban. Yakni para korban yang jumlahnya lebih dari satu telah terjerat tipu muslihat Agus. 

Para korban mengaku terpaksa mau disetubuhi Agus lantaran diancam aibnya bakal dibongkar.

"Tanggal 7 Oktober 2024, tersangka melakukan dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dengan cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar aib masa lalu korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," tulis keterangan Polda NTB.

Lebih lanjut, AKBP Ni Made Pudjawati juga mengungkap adanya tekanan dari pelaku sehingga korban mau melakukan tindakan tak senonoh. Hal itulah yang menjadi dasar penyidik menetapkan Agus jadi tersangka pemerkosaan meskipun sosoknya merupakan disabilitas yang tidak punya tangan.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil memperoleh dua alat bukti yang kuat guna menjerat Agus. Tak cuma bukti, polisi juga punya lima saksi yang menguatkan perilaku buruk Agus Buntung, di antaranya :

1 Perempuan inisial AA, teman korban

2. Pria penjaga homestay berinisial IWK

3. Perempuan berinisial JBI, saksi sekaligus korban yang mengalami kejadian yang sama dengan korban utama

4. Perempuan berinisial LA, saksi yang hampir jadi korban Agus

5. Pria berinisial Y, teman korban.

Polda NTB mengungkap alasannya menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka rudapaksa terhadap mahasiswi di Mataram. (Istimewa)
Polda NTB mengungkap alasannya menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka rudapaksa terhadap mahasiswi di Mataram. (Istimewa) 

Bantahan Agus Buntung

Iwas alias Agus Buntung menuntut keadilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved