Berita Viral
Meski Tak Punya Tangan, Ternyata Begini Cara Agus Buntung Memaksa Wanita Bercinta di Homestay
AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan penetapan tersangka terhadap Agus pun sudah melewati sejumlah rangkaian.
Agus dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
Kasus ini telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Untuk diketahui dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan, melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual.
"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi-saksi, kita juga sudah menghadirkan ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli tersebut lah kita meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ungkap AKBP Ni Made Pudjawati.
Terkait motif, Polda NTB mengungkap pengakuan dari korban. Yakni para korban yang jumlahnya lebih dari satu telah terjerat tipu muslihat Agus.
Para korban mengaku terpaksa mau disetubuhi Agus lantaran diancam aibnya bakal dibongkar.
"Tanggal 7 Oktober 2024, tersangka melakukan dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dengan cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar aib masa lalu korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," tulis keterangan Polda NTB.
Lebih lanjut, AKBP Ni Made Pudjawati juga mengungkap adanya tekanan dari pelaku sehingga korban mau melakukan tindakan tak senonoh. Hal itulah yang menjadi dasar penyidik menetapkan Agus jadi tersangka pemerkosaan meskipun sosoknya merupakan disabilitas yang tidak punya tangan.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil memperoleh dua alat bukti yang kuat guna menjerat Agus. Tak cuma bukti, polisi juga punya lima saksi yang menguatkan perilaku buruk Agus Buntung, di antaranya :
1 Perempuan inisial AA, teman korban
2. Pria penjaga homestay berinisial IWK
3. Perempuan berinisial JBI, saksi sekaligus korban yang mengalami kejadian yang sama dengan korban utama
4. Perempuan berinisial LA, saksi yang hampir jadi korban Agus
5. Pria berinisial Y, teman korban.

Bantahan Agus Buntung
Iwas alias Agus Buntung menuntut keadilan.
Meski Tak Punya Tangan
Cara Agus Buntung Memaksa Wanita Berhubungan
Agus Buntung
Mataram
Alasan Polda NTB Tetapkan Agus Buntung Tersangka
cara agus buntung merudapaksa wanita
ISRAEL Gempur Gaza Saat Fajar, 36 Orang Tewas Termasuk Pengungsi, Operasi Diperluas ke Tepi Barat |
![]() |
---|
SOSOK AM Putranto Menangis Dicopot dari KSP, Kini Semangat Baru Usai Ditunjuk Jadi Komut Pegadaian |
![]() |
---|
PENGAKUAN Fadilah Selingkuhan Sebar Video Bareng Anggota DPRD Wahyudin: Sedang Hamil, Minta Dinikahi |
![]() |
---|
MONGOL Ikhlaskan Uang Rp 53 Miliar yang Dipinjam Cagub Tersandung Korupsi, Sempat Nangis di Kamar |
![]() |
---|
Letjen Purn AM Putranto: Menangis di Istana saat Sertijab, Kini Semangat Baru Jadi Komut Pegadaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.