Berita Viral

Sekda IPN Terima Rp 1 Miliar, Tapi Sudah Dikasih ke Kadishub Rp 150 Juta dan ke Wartawan Rp 20 Juta

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan rangkaian kronologi operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Pemko Pekanbaru pada Senin (2/12/2024).

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
KPK menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Sekda dan Plt Kabag Umut Setda Pemko Pekanbaru sebagai tersangka. Hingga saat ini baru tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dari 9 orang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin malam. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan rangkaian kronologi operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Pemko Pekanbaru pada Senin (2/12/2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa diduga menerima uang Rp 2,5 miliar dari pemotongan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.

Ghufron mengungkapkan, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru.

"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Sekretariat Daerah (Setda) di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar," kata Ghufron, Rabu (4/12/2024). 

Ghufron juga mengatakan, Pelaksana tugas (Plt) Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila dibantu Plt Bagian Umum Mariya Ulfa dan Staf Umum Tengku Suhaila diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU). 

"Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru NK berperan melakukan penyetoran uang kepada Pj Wali Kota RM (Risnandar Mahiwa) dan Sekda IPN (Indra Pomi Nasution) melalui ajudan Pj. Walikota Pekanbaru," ujarnya. 

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/12/2024). 

KPK menyita uang senilai Rp 6,8 miliar dari operasi tersebut. 

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan bukti permulaan, KPK menetapkan 3 tersangka yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK," kata Ghufron.

Para tersangka disangkakan telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kronologi pengungkapan kasus

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menyebut sebelum melakukan OTT, pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan, dan mendapatkan sejumlah indikasi ada tindak pidana korupsi. Di antaranya, informasi terkait akan dihancurkannya tanda bukti transfer uang terkait dugaan korupsi oleh Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK), pada Senin (2/12/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.

"KPK mendapat informasi NK selaku Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300 juta kepada anaknya yaitu NRP (Nadya Rovin Puteri)," kata Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).

Transfer tersebut, kata Gufron, dilakukan oleh saudara Rafli Subma (RS) yang merupakan Staf Bagian Umum atas perintah Novin. Kemudian pada sekitar pukul 18.00 WIB, KPK mengamankan Novin bersama dengan sopirnya, Darmansyah (DM), yang mendampinginya berkegiatan di Kota Pekanbaru. "Serta diamankan barang berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang tersimpan di dalam tas ransel," ujarnya.

Selanjutnya tim KPK mengamankan Pj Wali Kota Risnandar bersama dengan dua ajudannya yaitu Nugroho Adi Triputranto (NAT) alias Adi (AD) alias Untung (UT) dan Mochammad Rifaldy Mathar (MRM) alias Aldy (AD) di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru.

KPK, lanjut Gufron, juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai kurang lebih Rp1.390.000.000,00 yang diberikan Novin kepada Pj Wali Kota Risnandar. 

"Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB, Pj Wali Kota RM meminta istrinya AOA (Aemi Octawulandari Amir) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2 miliar dalam tas kepada tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di wilayah Jakarta," jelasnya.

Pada pukul 20.32 WIB, Indra Pomi Nasution (IPN) selaku Sekda Kota Pekanbaru diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru, dan ditemukan uang tunai sejumlah Rp830 juta di rumahnya yang diterima dari Novin.

"Berdasarkan pengakuan IPN secara keseluruhan uang yang diterima dari NK sejumlah Rp1 miliar, namun sebesar Rp150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp20 juta ke oknum wartawan," ungkap Ghufron, dikutip dari KompasTV.

Lebih lanjut, ia mengatakan, KPK juga turut mengamankan Nadya selaku anak dari Novin. Yang bersangkutan Nadya diamankan di kos Casa Tebet Mas Indah pada pukul 21.00 WIB.

"Karena pada rekening NRP (Nadya) tersebut terdapat saldo sebesar Rp375.467.141,00, yang sejumlah RP300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS (Rafli Subma) atas perintah NK pada 2 Desember 2024," bebernya.

Selanjutnya, pada pukul 21.30 WIB, tim KPK tiba di Kantor Wali Kota Pekanbaru dan melakukan pemasangan KPK line di beberapa ruangan di Gedung Kantor Wali Kota. Ruaangan yang dipasang KPK line yaitu Ruang Bagian Umum, Ruangan Sri Wahyuni (SW) selaku Bendahara Pengeluaran, Ruang Sekda, Ruang Wali Kota, Ruang Bendahara di Kantor BPKAD Gedung B3 Komplek Pemerintah Kota (Pemkot).

"Pada pukul 23.00 WIB, MU (Mariya Ulfa), TS (Tengku Suhaila) dan RS (Ridho Subma) yang merupakan Staf Bagian Umum datang menemui tim KPK di Kantor Wali Kota Pekanbaru," ucap Gufron.

"Kemudian pada pukul 23.30 WIB, NK meminta kakaknya yang bernama Fachrul Chacha (FC) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru kepada tim KPK," sambung Ghufron.

Lalu pada Selasa (3/12) pada pukul 00.50 WIB, SW selaku Bendahara Pengeluaran tiba di Kantor Pemkot Pekanbaru untuk menemui tim KPK.

"Pada 02.43 WIB, tim mengamankan uang sejumlah Rp100 juta dari NA (Nugroho Adi) atau UT di rumah dinas Pj Wali Kota. Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh NK pada 29 November 2024," jelasnya.

"Pada pukul 10.00 tanggal 3 Desember 2024, tim menuju rumah NA/U di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp200.000.000 yang masih tersimpan di rumah NA/UT yang merupakan uang dari NK," ucap Ghufron.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total sembilan orang, termasuk Risnandar dalam OTT tersebut. "Delapan orang (diamankan) di wilayah Pekanbaru, satu orang di wilayah Jakarta," ujarnya. 

Tak hanya itu, dalam OTT itu, KPK juga turut menyita uang Rp6.820.000.000.

Adapun OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau tahun anggaran 2024-2025. 

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Risnandar Mahiwa (RM) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN) selaku Sekretaris Daerah Kota.

Atas perbuatannya, Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pj Wali Kota Pekanbaru yang Baru

Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI telah menunjuk Roni Rakhmat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Selasa (3/12/2024).

Pelantikan Roni Rakhmat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru langsung dilaksanakan pada hari penunjukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) Rahman Hadi, Selasa (3/12/2024) sore.

Roni Rahmat bukanlah orang sembarangan dalam pemerintahan di Provinsi Riau. Ia malang melintang sebagai seorang birokrat dan sudah menduduki sejumlah jabatan penting. Roni Rakhmat sempat enjabat sebagai Pj Bupati Kuansing. Tak hanya itu dirinya juga sempat diberikan amanah sebagai Pjs Bupati Kepulauan Meranti. Dirinya juga sempat menjadi Plt kepala dinas pendidikan SMA/SMK provinsi Riau.

Sejatinya Roni Rakhmat merupakan kepala dinas pariwisata provinsi Riau. Roni Rahmat sendiri lulusan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan gelar S.STP. Selain itu Roni Rahmat juga menyelesaikan pendidikan S2 di bidang Magister Sains.

(*/tribun-medan.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved