Berita Viral

AGUS Buntung Tak Bisa Ngelak Lagi, Korban Punya Bukti Video, Kini Sudah 15 Wanita Korban Pelecehan

Agus Buntung tidak dapat mengelak lagi. Agus Buntung merupakan pelaku pelecehan terhadap 15 wanita di NTB.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
USAI Video Syur, Foto Agus Buntung Berduaan dengan Siswi SMA Terbongkar, Modus Sebelum ke Homestay? 

TRIBUN-MEDAN.com - Agus Buntung tidak dapat mengelak lagi. Agus Buntung merupakan pelaku pelecehan terhadap 15 wanita di NTB. 

Agus Buntung sempat mengaku cuma korban gegara tak memiliki tangan. 

Namun setelah diselidiki Polisi, Agus Buntung lah pelaku dari laporan-laporan wanita yang mengaku dilecehkan Agus. 

Kini Agus Buntung tidak dapat mengelak lagi. 

Sebab, para korban telah memiliki bukti video Agus Buntung rudapaksa para korban. 

Korban memiliki bukti pelaku melakukan pelecehan seksual di kamar Homestay.

Bukti baru terus terkuak dalam kasus yang melibatkan tersangka pria disabilitas I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung.

Terbaru, seorang wanita diduga korban pelecehan seksual oleh Agus Buntung mengaku sempat merekam perbuatan pelaku di kamar Homestay.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, video itu akan menjadi alat bukti untuk menguatkan pidana pelecehan seksual yang disangkakan ke Agus Buntung.

"Jadi di handphone itu berbentuk video tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya yang nampak hanya suara tetapi itu mode video," kata Kombes Pol Syarief Hidayat, Jumat (6/12/2024).

"Memang ada interaksi dengan korban dengan kalimat-kalimat manipulatif yang memanfaatkan kelemahan korban," ujar Syarif.

Baca juga: AIPDA Robig yang Tembak Mati GRO Siswa SMK Bisa Terancam Hukuman Mati, Terkuak Pembunuhan Berencana

Baca juga: RESPONS Gus Baha Soal Kasus Gus Miftah yang Sering Menghina Orang, Bikin Tertawa, Dipuji Netizen

Selanjutnya, penyidik akan menggelar olah TKP sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti Kejati NTB.

"Insya Allah Rabu, karena untuk saat ini kita masih menerima tamu dari pusat untuk mengevaluasi kerja-kerja kami," jelas mantan Wakapolresta Mataram itu.

Dalam kasus ini, Agus dijerat dengan pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 300 juta.

Korban Terus Bertambah
 
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved