Berita Viral
AGUS Buntung Tak Bisa Ngelak Lagi, Korban Punya Bukti Video, Kini Sudah 15 Wanita Korban Pelecehan
Agus Buntung tidak dapat mengelak lagi. Agus Buntung merupakan pelaku pelecehan terhadap 15 wanita di NTB.
TRIBUN-MEDAN.com - Agus Buntung tidak dapat mengelak lagi. Agus Buntung merupakan pelaku pelecehan terhadap 15 wanita di NTB.
Agus Buntung sempat mengaku cuma korban gegara tak memiliki tangan.
Namun setelah diselidiki Polisi, Agus Buntung lah pelaku dari laporan-laporan wanita yang mengaku dilecehkan Agus.
Kini Agus Buntung tidak dapat mengelak lagi.
Sebab, para korban telah memiliki bukti video Agus Buntung rudapaksa para korban.
Korban memiliki bukti pelaku melakukan pelecehan seksual di kamar Homestay.
Bukti baru terus terkuak dalam kasus yang melibatkan tersangka pria disabilitas I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung.
Terbaru, seorang wanita diduga korban pelecehan seksual oleh Agus Buntung mengaku sempat merekam perbuatan pelaku di kamar Homestay.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, video itu akan menjadi alat bukti untuk menguatkan pidana pelecehan seksual yang disangkakan ke Agus Buntung.
"Jadi di handphone itu berbentuk video tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya yang nampak hanya suara tetapi itu mode video," kata Kombes Pol Syarief Hidayat, Jumat (6/12/2024).
"Memang ada interaksi dengan korban dengan kalimat-kalimat manipulatif yang memanfaatkan kelemahan korban," ujar Syarif.
Baca juga: AIPDA Robig yang Tembak Mati GRO Siswa SMK Bisa Terancam Hukuman Mati, Terkuak Pembunuhan Berencana
Baca juga: RESPONS Gus Baha Soal Kasus Gus Miftah yang Sering Menghina Orang, Bikin Tertawa, Dipuji Netizen
Selanjutnya, penyidik akan menggelar olah TKP sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti Kejati NTB.
"Insya Allah Rabu, karena untuk saat ini kita masih menerima tamu dari pusat untuk mengevaluasi kerja-kerja kami," jelas mantan Wakapolresta Mataram itu.
Dalam kasus ini, Agus dijerat dengan pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 300 juta.
Korban Terus Bertambah
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas.
| KAPOLRI Listyo Ungkap Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta, Begini Kondisi dan Motifnya |
|
|---|
| SOSOK FN Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Siswa XII Dikenal Pendiam dan Sering Dibully di Sekolah |
|
|---|
| ALASAN Denny Goestaf Tuntut Rp13 Miliar ke Mantan Istrinya Clara Shinta, Singgung Suami Barunya |
|
|---|
| REAKSI Rismon Sianipar Dijadikan Tersangka Atas Laporan Jokowi, Diduga Manipulasi Ijazah Jokowi |
|
|---|
| FANTASTIS Kekayaan Roy Suryo Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Punya 35 Mercedes Benz |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.