Deli Serdang Terkini

Kalangan Pekerja di Deli Serdang Senang dengan Kenaikan UMK dan UMSK

Unsur pekerja di Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Unsur pekerja di Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025.

Dianggap regulasi yang saat ini dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk penentuan besaran upah sudah berpihak kepada kalangan buruh atau pekerja. Hal ini lantaran kondisinya sudah berbeda antara jaman Pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan Prabowo Subianto sekarang. 

"Kenaikan UMK 6,5 persen ya jadi surprise sama kami. Ibaratnya ini jadi mimpi yang jadi kenyataan buat kami di Deli Serdang. Karena selama ini 2019, 2020 nggak ada kenaikan upah. 2024 baru ada kenakkan sedikit," ujar anggota Depeda dari unsur pekerja, Suprapto, Kamis (12/12/2024).  

Suprapto Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (KEP) SPSI Deli Serdang ini menyebut dizaman pemerintahan Jokowi UMSK juga dimatikan sehingga Gubernur dilarang menetapkan upah sektoral. Ini yang membuat upah menjadi pukul rata antara sektor satu dengan sektor lainnya. Disebut untuk saat ini UMSK diterbitkan kembali dan boleh diterbitkan Gubernur. 

"Buat pekerja ini kejutan dan harapan, sangat mantap. Kalau di Deli Serdang kemarin pembahasannya UMSK bervariasi lihat sektor kenaikannya. Ada sektor unggul dan kita lihat perusahaannya maju itu diangka 5 persen naiknya. Tapi sektor agak redup diangka 2 persen jadi 2 sampai 5 persen (dari UMK)," kata Suprapto. 

Diakui kalau pembahasan UMSK di Hotel Nivea Jalan Letda Sujono Medan kemarin baru selesai pada, Rabu malam (11/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Disebut diawal unsur pekerja menargetkan ada kenaikan sampai 10 persen untuk UMSK ini. Sementara dari pengusaha hanya mau diangka 2 persen. 

"Tapi akhirnya pengusaha juga mau kok dan meneken. Jadi Dewan Pakar Pemerintah, Statis, Hukum dan Ekonomi melihat semua. Diambil tengah dan digodok lagi, begitulah prosesnya sehingga kenaikannya mulai dari 2 sampai 5 persen. Kalau kami pertimbangannya ada, mana perusahaan yang kira-kira bagus wajiblah kita naikkan sehingga tidak pukul rata," ucap Suprapto. 

Untuk diketahui besaran UMK Kabupaten Deli Serdang tahun 2025 disepakati menjadi Rp 3.732.905. Depeda Kabupaten Deli Serdang telah membahas kenaikan UMK ini sejak Selasa. Besaran kenaikan sebesar Rp 6,5 persen dari UMK tahun 2024. Pada tahun 2024 besaran UMK sebesar Rp 3.505.076. Kenaikan 6,5 persen jika dirupiahkan 227.829 dan menjadi 3.732.905.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved