Pilkada 2024
Sebut Pilkada Sumut Dicurangi, Tim Edy-Hasan Minta MK Diskualifikasi Bobby-Surya
Tim pasangan calon Gubernur Sumatera Utara meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Bobby Nasution dan Surya.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
Sementara itu Edy-Hasan meraih 2.009.311 suara.
Bobby-Surya unggul pada 30 Kabupaten dan Kota di Sumut.
Sementara Edy dan Hasan menang pada 3 Kabupaten dan kota.
Pada saat rekapitulasi suara yang berlangsung hingga Senin (9/12/2024), tim saksi Edy dan Hasan menyampaikan keberatan dan tak menandatangani hasil rekapitulasi suara.
"Kita tidak mendefinisikan Pilkada di Medan sebagai pesta demokrasi karena saat pemilihan kita melihat ada masyarakat yang menderita karena banjir. Mereka tidak bisa memilih karena itu," kata saksi Edy dan Hasan, Leo Marbun dalam rapat pleno KPU.
KPU dan Bawaslu Siap Hadapi
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengungkapkan terkait dengan jumlah sengketa di MK terhadap hasil Pilkada serentak di Sumut sudah siap menghadapi.
Dia menjelaskan sudah ada ketentuan peraturan yang bisa diikuti penggugat.
"KPU posisinya menunggu hasil perolehan ini. Kami siap menjalani prosesnya. Persyaratannya kami memberikan tahu kepada pihak, selambat-lambatnya tiga hari, setelah penetapan dan pengumuman rekapitulasi ini," kata Agus Arifin.
Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Aswin Diapari Lubis mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan keterangan dalam sidang di MK yang akan berlangsung Januari mendatang.
"Pada prinsipnya Bawaslu siap memberikan keterangan di MK terkait gugatan hasil Pemilu yang disampaikan para pihak. Bawaslu saat ini masih menunggu gugatan pemohon secara tertulis yang nanti juga disampaikan kepada Bawaslu," kata Aswin kepada tribun, (16/12/2024).
Aswin mengatakan, terdapat 15 gugatan calon kepala daerah yang sudah menyampaikan permohonannya ke MK.
Gugatan MK yang dilayangkan calon kepala daerah sebut Aswin adalah hak konstitusional yang mesti dihormati.
Bawaslu kata dia akan mempersiapkan data data yang diperlukan terkait pokok materi gugatan yang disampaikan.
"Jadi para pemohon saat ini sedang melengkapi secara tertulis. Jadi mungkin jika selesai akan diberikan kepada Bawaslu. Jadi kita akan liat apa saja nanti materi gugatannya. Nanti kita akan diminta pendapatnya oleh MK seperti apa fakta gugatan dan kita akan siap memberikan keterangan," ujar Aswin.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
![]() |
---|
DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
![]() |
---|
Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
![]() |
---|
Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.