Berita Viral

7 Personel Timsus Resmob Polrestabes Medan Ditahan Usai Kematian Anggota Ormas PP Budianto Sitepu

Sebanyak 7 anggota timsus Resmob Polrestabes Medan dijebloskan ke tahanan khusus atas kematian anggota ormas PP, Budianto Sitepu (42).

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Perwira Unit (Panit) Reserse Mobile (Resmob) pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, IPDA Imanuel Dachi, bersama 6 personelnya diduga melakukan penganiayaan terhadap Budianto Sitepu (42) hingga meninggal dunia. (Istimewa) 

Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan awalnya ada 6 personel yang dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, terdapat 7 personel yang dilakukan pendalaman pemeriksaan.

"Kemarin kami menyampaikan bahwa kami telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota secara internal, personel yang melakukan penangkapan pada saat itu yaitu 6 orang kami sampaikan di awal dan hari ini kita sampaikan ada 7 personel yang kami lakukan pendalaman pemeriksaan secara internal," kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/12/2024).

Terhadap 7 personel Polrestabes Medan itu kemudian dilakukan penempatan khusus (patsus).

Gidion mengaku jika Patsus merupakan proses yang cukup extraordinary dalam tahap pemeriksaan internal. "Lalu terhadap 7 orang personel tersebut kita lakukan penempatan khusus atau Patsus, Patsus adalah satu proses yang cukup extraordinary yang dilakukan dalam tahap penyidikan atau pemeriksaan internal terhadap kasus kode etik,"ungkapnya.

Gidion menjelaskan, jika 1 dari 7 orang itu merupakan perwira yakni Ipda ID yang bertugas sebagai Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Sedangkan 6 orang lainnya adalah personel dari Unit Resmob dan Unit Pidum. "Ipda ID bersama 6 orang lainya sehingga semuanya 7 orang itu ada di Unit Resmob dan Unit Pidum, iya (Ipda ID) Panit Resmob," jelasnya.

Ketujuh personel tersebut akan menjalani hukuman kode etik dan hukuman pidana. Semua proses terhadap hukuman itu bakal dilakukan oleh Polda Sumut.

"Itu nanti ancaman hukuman kode etik dan ancaman hukuman proses pidana, tapi proses pidana nanti ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan untuk kode etiknya ditangani oleh Bid Propam Polda Sumut,"ujarnya.

Menurut informasi yang dihimpun mereka yang dipatsuskan ialah:

1. Ipda ID

2. Aiptu R,

3. Aipda B,

4. Brigadir T,

5. Briptu D,

6. Briptu F.

Keenamnya merupakan tim khusus (timsus) Resmob Polrestabes Medan.

Budianto tewas usai ditangkap polisi
Perwira Unit (Panit) Reserse Mobile (Resmob) pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, IPDA Imanuel Dachi, bersama 6 personelnya diduga melakukan penganiayaan terhadap Budianto Sitepu (42) hingga meninggal dunia. (Istimewa)

Kronologis Kejadian

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved