Sumut Terkini

Polda Sumut masih Kumpulkan 2 Alat Bukti terkait Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat

"Kita lihat keterlibatannya semua. Pokoknya kita harus mencari 2 alat bukti yang cukup," kata Kombes Andry Setyawan, Sabtu (28/12/2024).

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Langkat menggeruduk Polda Sumut, meminta Polisi segera menangkap tiga pejabat Pemkab Kabupaten Langkat terjerat suap seleksi PPPK tahun 2023, Rabu (4/12/2024). Selain ke Polda Sumut, mereka juga ke kantor Kejati Sumut karena menilai 2 lembaga ini kong kalikong menangani perkara ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan belum menetapkan status tersangka terhadap mantan Plt Bupati Langkat terpilih, Syah Afandin dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti mengusut dugaan keterlibatan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat tersebut.

Ia menyebut, jika penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup mengarah keterlibatan Syah Afandin, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan status tersangka.

"Kita lihat keterlibatannya semua. Pokoknya kita harus mencari 2 alat bukti yang cukup," kata Kombes Andry Setyawan, Sabtu (28/12/2024).

Diketahui, pada Rabu 11 Desember kemarin Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut memeriksa mantan Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.

Ondim, yang juga calon Bupati Langkat diperiksa mengenai dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menjerat Saiful Abdi, Kadisdik, Eka Syahputra Depari, Kepala BKD Langkat dan Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Ondim hadir dalam pemeriksaan untuk pertama kalinya.

"Yang hari ini diperiksa adalah mantan Plt bupati langkat. Yang bersangkutan hadir,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (11/12/2024).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Langkat.

Kelimanya, Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.

Mereka diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.

(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved