Sumut Terkini
Polda Sumut masih Kumpulkan 2 Alat Bukti terkait Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat
"Kita lihat keterlibatannya semua. Pokoknya kita harus mencari 2 alat bukti yang cukup," kata Kombes Andry Setyawan, Sabtu (28/12/2024).
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan belum menetapkan status tersangka terhadap mantan Plt Bupati Langkat terpilih, Syah Afandin dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti mengusut dugaan keterlibatan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat tersebut.
Ia menyebut, jika penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup mengarah keterlibatan Syah Afandin, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan status tersangka.
"Kita lihat keterlibatannya semua. Pokoknya kita harus mencari 2 alat bukti yang cukup," kata Kombes Andry Setyawan, Sabtu (28/12/2024).
Diketahui, pada Rabu 11 Desember kemarin Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut memeriksa mantan Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.
Ondim, yang juga calon Bupati Langkat diperiksa mengenai dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menjerat Saiful Abdi, Kadisdik, Eka Syahputra Depari, Kepala BKD Langkat dan Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Ondim hadir dalam pemeriksaan untuk pertama kalinya.
"Yang hari ini diperiksa adalah mantan Plt bupati langkat. Yang bersangkutan hadir,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (11/12/2024).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Langkat.
Kelimanya, Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.
Mereka diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
(cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Brigadir Ismoyo DPO karena Gelapkan Uang Tersangka Narkoba, Pernah Digerebek Istri saat Selingkuh | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sebut Nama Bupati Masinton, Bakhtiar Sibarani: Pembangunan Kantor Bupati Sudah Hampir Selesai | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Operasi Pekat Satpol PP Tanjungbalai, Temukan 1 WNA Suriah dan 7 Pasangan Bukan Suami Istri | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Murid MTs Muhammadiyah 19 Tanjung Langkat Sabet 6 Medali pada Ajang Olimpiade Tingkat Nasional | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Oknum Kabid di Binjai Dilaporkan karena Penggelapan Mobil, Begini Kronologinya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.