Medan Terkini

Polda Sumut Sita 50 Kg Sabu dan 100 Ribu Ekstasi di Parkiran Kualanamu, 5 Orang Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 Kilogram dan 100.350 butir pil ekstasi.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 Kilogram dan ekstasi sebanyak 100.350 butir yang digagalkan personel Direktorat Narkoba Polda Sumut di parkiran bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang beberapa waktu lalu, Senin (30/12/2024). Dalam pengungkapan ini sebanyak 5 tersangka ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 Kilogram dan 100.350 butir pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan di parkiran mobil area Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Dalam video penangkapan yang diterima Tribun Medan, sabu disimpan di kursi tengah mobil berwarna hitam menggunakan karung bekas.

Kemudian, juga disembunyikan menggunakan styrofoam berwarna putih, dibungkus plastik.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, di parkiran mobil bandara Internasional Kualanamu, sebanyak dua orang berhasil ditangkap.

"Jadi, di Bandara Kualanamu kita amankan barang bukti sabu-sabu seberat 50 Kilogram dan 100 ribu lebih butir ekstasi bersama tersangka,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, Senin (30/12/2024).

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, barang haram tersebut berasal dari negara Malaysia yang dikirim ke perairan Aceh.

Setelah tiba di Aceh, sabu dan ekstasi rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan melalui jalur darat.

Diduga, narkoba sebanyak ini akan diedarkan maupun dikonsumsi saat pesta malam pergantian tahun baru.

"Rencananya akan dipasarkan ke Palembang."

Saat menggagalkan peredaran narkoba seberat 50 Kilogram dan pil ekstasi 100.350, ada lima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni M Adam, Iswadi, Pandu Dewanata, M Azwar dan Hendra.

M Adam, yakni kurir yang membawa mobil Toyota Avanza berisikan narkoba dari Aceh ke Langkat untuk diserahkan ke kurir lainnya bernama Iswadi.

Iswadi, merupakan kurir yang membawa narkoba menggunakan mobil dari Kabupaten Langkat ke parkiran A Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.Pandu Dewanata, kurir narkoba yang akan membawa narkoba dari Bandara Kualanamu ke Palembang, Sumatera Selatan.

M Azwar, merupakan pengendali penjemputan, pengantaran dan pertemuan para kurir.

Sedangkan Hendra, pengendali antar jemput dan pertemuan para kurir.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved