Berita Viral

TERKUAK Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Peserta BPJS PIB, Iuran Ditanggung Pemerintah

Terdakwa korupsi timah Rp 300 triliun, Harvey Moeis ternyata tercatat sebagai peserta BPJS PIB. 

|
Instagram
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pakai BPJS PBI? Korupsi Ratusan Triliun Hingga Gaya Hidup Disindir 

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa korupsi timah Rp 300 triliun, Harvey Moeis ternyata tercatat sebagai peserta BPJS PIB

Ia terdaftar bersama istrinya, Sandra Dewi

Harvey dan istrinya, Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD sejak 2018.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan.

 Pihaknya menyebut Harvey dan istrinya terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD.

Rizzky Anugerah menyebut Harvey Moeis bisa terdaftar sebagai peserta PBI karena didaftarkan oleh pemerintah daerah Jakarta.

Sehingga, uang iuran BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan istrinya ditanggung dengan APBD Jakarta.

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan (Harvey Moeis) masuk ke dalam segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Rizzky, Minggu (29/12/2024), dikutip dari kompas.tv.

Akan tetapi, Rizzky enggan menyampaikan sejak kapan Harvey dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI APBD.

Pihak BPJS Kesehatan juga tidak menjelaskan apakah Harvey sempat memanfaatkan kepesertaan BPJS.

Rizzky menjelaskan, kepesertaan PBI APBD yang diimliki Harvey Moeis berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang dibuat untuk masyarakat miskin.

Menurutnya, tidak harus miskin untuk terdaftar sebagai peserta PBI APBD.

Peserta PBI APBD disebutnya didaftarkan oleh pemerintah daerah dan ditanggung APBD. 

Sedangkan kepesertaan PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat miskin sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan iurannya ditanggung APBN.

"Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," kata Rizzky dikutip Kompas.com.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved