Berita Viral
TERKUAK Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Peserta BPJS PIB, Iuran Ditanggung Pemerintah
Terdakwa korupsi timah Rp 300 triliun, Harvey Moeis ternyata tercatat sebagai peserta BPJS PIB.
"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat."
Baca juga: Rekor Terbaru Dipecahkan Mohamed Salah di Liverpool Usai Tampil Apik Lawan West Ham United
Baca juga: SOSOK Kombes Irwan Anwar Sempat Disorot Kasus GRO Siswa Semarang Ditembak Polisi Kini Dimutasi
Di sisi lain, kepastian mengenai terdaftarnya Harvey dan Sandra Dewi sebagai peserta BPJS PBI juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Ani Ruspitawati pada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).
"Harvey Moeis dan Sandra Dewi keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ujar Ani, dikutip via kompas.tv.
Ia menyebut, keduanya terdaftar untuk segmen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui PBI APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Ani menjelakan, berdasarkan Pergub Nomor 46 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi sebagai PBI BPJS Kesehatan.
"(Kriteria pertama) penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memenuhi kriteria, pertama, memiliki nomor induk kependudukan dan kartu keluarga Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.
“(Kriteria kedua) terdaftar dalam DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial, warga binaan pemasyarakatan, atau orang terlantar," katanya.
Kriteria ketiga, kata dia, adalah bersedia untuk dirawat di kelas 3 yang pada saat itu selanjutnya dapat didaftarkan perangkat daerah setempat dalam hal ini lurah atau camat.
Ia menambahkan, saat ini Dinkes Jakarta terus berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran selama empat tahun terakhir.
"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tetap sasaran," ucapnya.
Harvey Moeis sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi PT Timah.Harvey divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim dalam sidang pada Senin (23/12).
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni kurungan 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Baca juga: 5 Titik Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2025 di Medan
Baca juga: 10 Link Twibbon Tahun Baru 2025 Lengkap dengan Cara Menggunakannya
Eks Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal Harvey Moeis yang divonis hanya 6,5 tahun setelah korupsi timah Rp300 triliun.
Mahfud MD menilai vonis tersebut tak logis.
| Reaksi Hakim Khamonzaro Kabar 3 Pelaku Pembakaran Rumahnya Ditangkap Polisi, 1 Sopir Hakim |
|
|---|
| Modus 3 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro, Satu di Antara Pelaku Sopir Hakim |
|
|---|
| NASIB AKBP Rossa Purba Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution |
|
|---|
| INI PENYEBAB Media Twitter Atau X Tak Bisa Diakses Malam Ini, Simak Ini Solusinya |
|
|---|
| ALASAN KPU Belum Dapat Memberikan Dokumen-dokumen Ijazah Jokowi karena Masih Dicari di Arsip |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Harvey-Moeis-dan-Sandra-Dewi-Pakai-BPJS-PBI-Korupsi-Ratusan-Triliun-Hingga-Gaya-Hidup-Disindir.jpg)