Berita Viral

TERKUAK Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Peserta BPJS PIB, Iuran Ditanggung Pemerintah

Terdakwa korupsi timah Rp 300 triliun, Harvey Moeis ternyata tercatat sebagai peserta BPJS PIB. 

|
Instagram
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pakai BPJS PBI? Korupsi Ratusan Triliun Hingga Gaya Hidup Disindir 

Selain soal putusan, Jaksa pun, kata Harli, akan menelaah lebih jauh terkait pertimbangan dari Hakim pada saat menjatuhkan vonis.

"Dalam masa itu JPU bisa menggunakannya untuk mengkaji pertimbangan-pertimbangan yang diberikan oleh Hakim dalam putusannya," jelas Harli.

Alhasil, Harli mengaku saat ini Kejagung masih akan menggunakan waktu tersebut untuk pikir-pikir sebelum nantinya menentukan sikap.

"Saat ini, JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari setelah putusan, bagaimana sikapnya nanti akan kita update," pungkasnya

Terbaru, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Sutikno mengungkap alasan pihaknya ajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis cs terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

Sutikno menyebut bahwa salah satu alasan pihaknya mengajukan banding lantaran vonis yang dijatuhkan Hakim pada terdakwa terlalu rendah.

"Satu putusannya terlalu ringan ya, khusus untuk pidana badannya," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Jum'at (27/12/2024).

Selain itu menurut Sutikno, dalam memutus perkara itu, Majelis hakim dinilainya hanya mempertimbangkan peran para terdakwa dalam kasus korupsi timah tersebut.

Hakim kata dia tidak mempertimbangkan dampak korupsi yang diakibatkan oleh para terdakwa terhadap masyarakat yang tinggal di area tambang timah di Bangka Belitung.

"Itu fokus yang nantinya akan kita narasikan juga di memori banding," ujar Sutikno.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved