Sumut Terkini

5 Perampok Sopir Truk yang Angkut Minyak Sawit di Labusel Ditangkap, Uang Rp 167 Juta Dibagi-bagi

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap peristiwa perampokan yang dialami Muhammad Nurdin Sirait .

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza didampingi Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting dan Kasi Humas, AKP Sujono memaparkan pengungkapan kasus perampokan truk tangki minyak, Selasa (31/12/2024). Saat perampokan, sopir disekap, lalu dibuang. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap peristiwa perampokan yang dialami Muhammad Nurdin Sirait (41) sopir truk pengangkut minyak asam tinggi atau High Acid Crude Palm Oil (HACPO).

Sebanyak lima orang pelaku berhasil ditangkap Polisi, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian.

Kelima pelaku ialah Afdillah Gun Syahputra (31), Subandi alias Bandit (35), Erfan Syahputra (36), Rahmad Hidayat alias Dayat (29), dan Mahadip alias Vijay (42), warga Kecamatan Medan Amplas.

Sedangkan pelaku DPO, Khairul Ilham alias Iil (33), warga tidak menetap dan Riko (35), warga Tanjung Morawa, Deliserdang.

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza mengatakan, lima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari merampas truk hingga menjual minyak.

"Ada lima orang tersangka curas truk tangki bermuatan Asam Tinggi yang kita tangkap, sedangkan dua pelaku lagi masih dalam pengejaran," kata AKBP Arfin Fachreza, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/12/2024).

Mantan Kapolsek Patumbak ini menerangkan, perampokan yang dialami sopir truk tangki minyak 
BK 8112 BH yang dikemudikan Muhammad Nurdin Sirait (41), warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun terjadi pada Sabtu 9 November lalu.

Saat itu korban berangkat dari PT Paluta Inti Sawit tujuan Dumai, membawa 28 ton minyak asam tinggi.

Keesokan harinya, Minggu 10 November, korban tiba di sebuah rumah makan yang berada di Desa Adam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel dan sempat memperbaiki truk yang dikemudikannya.

Setelah selesai dan hendak berangkat kembali, tiba-tiba korban dibekap dua pelaku sambil ditodong senjata api.

Kemudian, kata, tangan dan mulut sopir truk tersebut dilakban lalu dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil pribadi yang dibawa pelaku.

Selanjutnya korban dibuang di dekat rumah masyarakat di Pulau Raja, Asahan.

"Korban tersadar telah berada di Polsek Pulau Raja. Peristiwa itu dilaporkan korban ke pihak berwajib hingga dilakukan penyelidikan dan lima tersangka berhasil ditangkap secara terpisah."

Dari pengakuan tersangka yang diterima Polisi, mereka merampok korban menggunakan mobil sewaan Sigra hitam BK 1743 MAE.

Sebelum beraksi, kima tersangka yang berhasil mengatur rencana di sebuah rumah makan.

Pelaku mengaku uang minyak hasil merampok dijual seharga Rp 167 juta dan uangnya mereka bagi-bagi.

"Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi para tersangka, termasuk untuk membayar mobil rental dan membeli alat sedot minyak," ungkapnya.

Dari pengungkapan ini disita barang bukti 1 truk tangki BK 8112 BH, 1 mesin robin merek Shark, 2 selang, 1 mobil Sigra hitam, 1 pucuk senjata softgun, 1 Magazen.

Selanjutnya, 1 topi, 2 lakban warna kuning, sejumlah baju kaos, celana panjang dan beberapa unit handphone (HP) serta 1 flashdisk juga rekaman CCTV.

Hasil penyelidikan Polisi, tersangka Subandi alias Bandit merupakan residivis, yakni 2014 pernah dihukum kasus tindak pidana penganiayaan dan menjalani hukuman selama 16 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Lubuk Pakam.

Kemudian, pada 2016 dihukum kasus tindak pidana pertolongan jahat dan menjalani hukuman selama 12 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Lubuk Pakam.

Saat ini para tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Labuhanbatu Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kerugian perusahaan korban Rp 320 juta. Para tersangka dijerat pasal 365 Ayat (2) Ke-2 Subs 365 Ayat (1) KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved