Sumut Terkini
2024 Kejati Tangani 162 Perkara Korupsi di Sumut, 2,5 Triliun Uang Negara Diselamatkan
Namun juga melakukan berbagai upaya pencegahan lewat pendampingan dan pengawalan, penyuluhan hukum
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto melalui Plh Asintel Yos A Tarigan menyampaikan catatan 162 perkara korupsi di Sumut sepanjang 2024. Total Rp 2,5 triliun uang negara diselamatkan.
Yos A Tarigan didampingi Kasi Penkum Adre W Ginting mengatakan, Kejati Sumut tidak hanya berfokus pada penegakan hukum lewat penindasan.
Namun juga melakukan berbagai upaya pencegahan lewat pendampingan dan pengawalan, penyuluhan hukum, penerangan hukum, serta memaksimalkan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara lewat Jaksa Pengacara Negara.
Menurut Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah membantu perekonomian, khususnya di wilayah hukum Kejati Sumut melalui pendampingan dan pengawalan kepada BUMN, BUMD dan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara yang jumlahnya mencapai 89 PPS.
Kemudian pendampingan untuk Pemkab serta Pemko bahkan kepada pelaksana anggaran APBN di Sumut, tingkat Kejari se Sumut sebanyak 61 PPS.
"Khusus untuk pengawalan dan pendampingan oleh tim dari Kejaksaan tujuannya adalah untuk terwujudnya proses pengadaan barang/jasa yang tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya," katanya Rabu (1/1/2024)
Kegiatan pencegahan yang dilakukan Kejati Sumut, lanjut Yos A Tarigan banyaknya proses hukum terhadap kasus korupsi.
Upaya penindakan ini melahirkan kepastian hukum dan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah, iklim investasi, kondisi penegakan hukum, dan penerimaan negara.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting menyampaikan bahwa perkembangan korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara, maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta ruang lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, serta modus operandinya semakin canggih.
"Tren penindakan kasus korupsi sepanjang tahun 2024, Kejati Sumut saat ini sudah menangani sebanyak 162 perkara yang berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri. Khusus untuk Kejati Sumut ada 42 penyidikan dan 26 tahap penuntutan dan eksekusi terhadap uang pengembalian (UP) Kejati Sumut telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 32.995.724.235," katanya.
Untuk penanganan perkara tindak pidana umum, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini, tindak pidana Narkotika, ada 58 terdakwa dituntut dengan pidana mati, dan 20 terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup. Tuntutan pidana mati didominasi perkara narkotika dari Kejari Medan (21 perkara).
"Sementara untuk penerapan restorative justice melakui Perja No.15 Tahun 2020, Kejati Sumut telah menyelesaikan 105 perkara dengan pendekatan humanis, dimana dalam proses hukum ini jaksa penuntut umum sebagai jaksa fasilitator telah mempertemukan tersangka dengan korban beserta keluarganya untuk mengedepankan hati nurani dan menyelesaikan perkara dengan berdamai," papar Adre W Ginting.
Penerapan pendekatan keadilan restoratif ini, lanjut Adre W Ginting telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah-tengah masyarakat.
Adre W Ginting menyampaikan bahwa upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara lewat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, untuk penyelamatan keuangan negara tingkat Kejati Sumut mencapai Rp. 2.155.587.000.000, untuk Kejari se Sumut mencapai Rp. 304.981.560.403. Sementara untuk pemulihan keuangan negara tingkat Kejati Sumut mencapai Rp. 37.740.693.979 dan tingkat Kejari Se-Sumut mencapai Rp. 33.038.205.728.
"Totak keseluruhan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara bidang Pidsus dan Datun mencapai 2.564.343.184.347," pungkasnya.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| KAI Divre I Sumut Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Tamiang |
|
|---|
| Kadispora Sumut Pastikan Venue Piala AFF U19 2026 Siap Digunakan |
|
|---|
| Kantor Perwakilan LPS I Gelar Workshop Masterclass AI, Bekali Anak Muda Literasi Keuangan Digital |
|
|---|
| Iduladha 1447 H, PWI Sumut Sembelih Enam Hewan Kurban |
|
|---|
| 12 Hari Polisi Ringkus 15 Tersangka Kasus Narkoba di Kota Binjai, 21,78 Sabu Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasi-Penkum-Kejati-Sumut-Adre-Wanda-Ginting-sampaikan.jpg)