Berita Humbahas Terkini

Polres Humbahas Monitoring Kafe di Humbahas yang Diduga Sarang Maksiat karena Bikin Warga Resah

Kami tetap akan menertibkan tempat hiburan yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau yang meresahkan masyarakat

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN via Polres Humbahas
Suasana saat pihak Polres Humbahas tinjau kafe yang berada di Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas pada Rabu (16/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL - Pihak Polres Humbahas tinjau sejumlah kafe yang ada di Kabupaten Humbahas pada Rabu (16/1/2025) malam. Monitoring  berlangsung di Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kafe tersebut didiga menjadi sarang maksiat yang menyebabkan warga sekitar resah. 

"Masyarakat sudah sangat resah. Orang-orang asing datang dan pergi tanpa henti, dari siang hingga tengah malam. Kami sudah tak bisa tidur dengan tenang," ujar seorang  warga sekitar yang tak mau disebutkan namanya.

Warga tersebut berharap tindakan tegas pihak kepolisian terhadap situasi tersebut.

"Kampung kami yang biasanya damai kini dipenuhi orang tak dikenal," terangnya. 

"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan pihak kepolisian segera bertindak cepat, jangan sampai semakin banyak warga yang terpengaruh," sambungnya.

Permintaan masyarakat mendapatkan sambutan hangat Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto.

"Kita juga mengapresiasi kesadaran masyarakat sekitar. Terima kasih atas sikap proaktif masyarakat yang tidak bertindak anarkis meski resah," ujar AKBP Hary Ardianto, Jumat (17/1/2025). 

“Kami akan melakukan pendataan terhadap izin tempat hiburan dan minuman keras, memastikan bahwa semua kegiatan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya. 

"Kami juga akan memantau karyawan yang bekerja di tempat hiburan malam, khususnya wanita yang masih di bawah umur, sebagai bagian dari pengawasan yang lebih ketat,” sambungnya.

Selain itu, ia juga mengimbau pengusaha hiburan malam agar lebih berhati-hati  menjalankan usaha mereka.

"Kita meminta mereka menggunakan identitas yang jelas bagi setiap karyawan dan pengunjung. Ini bertujuan mencegah potensi masalah yang bisa muncul di kemudian hari," terangnya.

Ia tegaskan, meskipun tempat hiburan malam telah mengantongi izin NIB 
Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin club malam, tidak berarti mereka dapat beroperasi tanpa batas.

"Kami tetap akan menertibkan tempat hiburan yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau yang meresahkan masyarakat," terangnya. 

"Kami hadir menegakkan ketertiban dan menjaga keamanan wilayah ini," sambungnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved