Sidang PHPU Kada
Sidang Sengketa Pilkada Medan, Hakim Tertawai Jawaban KPU hingga Kuasa Hukum Sebut Khayalan Pemohon
“Ini hebatnya orang Medan ini, ada pasti di tempat lain, pasti bukan Medan,” ujar Hakim Saldi Isra, diikuti tawa peserta sidang.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN, MEDAN - Hakim Makhkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra tertawa lebar saat mendengar jawaban pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU).
Peristiwa ini terjadi ketika Saldi Isra memimpin jalannya sidang dengan Nomor Perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
Dalam persidangan itu, prinsipal (kuasa hukum) KPU Medan, Hadiningtias, mengatakan bahwa kubu Ridha-Abdul mendalilkan mereka kalah dengan selisih 107.154 suara karena banjir dan pelanggaran aturan.
Saldi kemudian menanyakan berapa jumlah partisipasi pemilih di Pilkada Kota Medan.
“Itu berapa jumlah partisipasi pemilih? Berapa persen Pak?” tanya Saldi, di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/1/2025).
Hadi kemudian menjawab, tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Kota Medan hanya 34 persen.
“34 persen, artinya ini yang tidak datang memilih 66 persen ya?” tanya Saldi memastikan.
“Iya majelis,” ujar Hadi.
Hadi pun melanjutkan materi tanggapan pihak KPU Kota Medan.
Namun, beberapa waktu kemudian, Saldi kembali menanyakan terkait keputusan KPU Kota Medan yang menetapkan pemungutan suara susulan di sejumlah titik karena banjir.
Saldi menilai perkara Pilkada Kota Medan itu cukup rumit karena diwarnai persoalan banjir. Di sisi lain, partisipasinya juga rendah.
“Ini memang agak rumit ya, karena banjir, walaupun tidak bisa diprediksi suaranya mau ke mana, tapi ini kan cuma 34 persen yang memilih ya, 34 persen jangan-jangan yang terendah di Indonesia ini,” tutur Saldi.
Pihak KPU Kota Medan lantas menepis bahwa tingkat partisipasi Pilkada Kota Medan paling rendah di Indonesia.
“Tidak Yang Mulia, masih ada yang terendah,” ujar pihak KPU Kota Medan.
“Di mana yang terendah, Pak?” timpal Saldi.
Mendengar pertanyaan ini, pihak KPU Kota Medan tampak berpikir cukup lama.
“Yang pasti tidak Medan Yang Mulia, kami tidak enak menyebutkannya di sini,” ujar pejabat KPU Kota Medan itu.
Mendengar ini, Saldi dan seluruh hadirin tertawa lebar.
Ia pun berseloroh, kemampuan berkelit ini salah satu kehebatan orang Medan.
“Ini hebatnya orang Medan ini, ada pasti di tempat lain, pasti bukan Medan,” ujar Saldi, diikuti tawa peserta sidang.
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Medan di MK, Ridha-Rani Minta Pemungutan Suara Ulang akibat Banjir
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Medan. Dalam sidang lanjutan, MK menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak pasangan calon terpilih Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Jumat (17/1/2025).
Berdasarkan jadwal sidang MK, gugatan dengan perkara : 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani berlangsung di ruang siang 1 gedung MK.
Ada pun sidang diketuai hakim MK Saldi Isra beragendakan mendengarkan jawaban pihak terkait dalam hal ini KPU, Bawaslu dan pasangan calon Walikota Medan terpilih.
Sebelumnya, Sekretaris tim pemenangan Ridha-Rani, yakni Boydo Panjaitan mengatakan ada 45 poin gugatan yang mereka sampaikan.
"Pada hari ini proses gugatan kami sudah sampai mendengarkan jawaban pihak terkait. Sebelumnya kami sudah menyampaikan pokok gugatan pada sidang pendahuluan di MK," kata Boydo kepada Tribun Medan.
Pada inti permohonannya, pasangan Ridha-Rani meminta agar MK dapat memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di Medan.
Boydo mengatakan, dasar permohonan tersebut adalah kondisi Kota Medan yang dilanda banjir saat pemilihan kepala daerah berlangsung.
"Yang paling utama adalah bencana banjir yang merendam 10 Kecamatan di Medan. Ini membuat warga tidak bisa menyalurkan hak suaranya. Hingga partisipasi pemilih di Medan hanya mencapai 36 persen dari jumlah pemilih," ujar Bendahara PDI-P Medan itu.
Selain banjir, pasangan Ridha-Rani juga mendalilkan kemenangan pasangan calon Rico Waas-Zakiyuddin lantaran kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Boydo menduga, Pemerintah Kota Medan membagi-bagikan uang dan sembako serta mobilisasi massa untuk memenangkan Rico.
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Medan akan turut mendengarkan keterangan dari KPU sebagai pihak penyelenggara.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan jawaban dan alat bukti telah diserahkan ke MK pada hari.
"Sudah kami serahkan pada hari ini jawaban dan alat bukti ke MK untuk sidang lanjutan PHPU Pilkada Medan di MK besok," kata Mutia.
Mutia menyampaikan KPU telah sepenuhnya siap mengikuti sidang di MK. Dia mengatakan, KPU telah mempersiapkan kuasa hukum dalam sidang.
"KPU telah menunjuk pengacara dan satu prinsipal untuk sidang besok. Tapi pada intinya KPU sudah siap menghadapi gugatan besok," ujarnya.
Sebelum KPU telah mengumumkan hasil pemilihan Walikota Medan. Pasangan nomor urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap meraih suara tertinggi berdasarkan rekapitulasi suara KPU dengan meraup 297.498 suara.
Sementara itu pasangan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani meraih suara sebesar 190.333 suara.
Kemudian pasangan Hidayatullah dan Yasir Ridho meraih 115.903 suara.
Sidang Sengketa Pilkada Medan, Rico-Zaki Bantah Kecurangan: Khayal Pemohon
Kuasa hukum pasangan Walikota Medan memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Medan yang diajukan pasangan calon Ridha-Rani.
Hal itu disampaikan Syarwani, tim kuasa hukum Wali Kota Medan terpilih, Rico Waas dan Zakiyuddin Harapan dalam sidang lanjutan di MK, Jumat (17/1/2025).
Syarwani mengatakan, tudingan kecurangan yang disampaikan pemohon tidak memiliki dasar yang kuat.
Hal itu karena pemohon tidak melampirkan rekomendasi Bawaslu soal adanya kecurangan yang terjadi.
"Soal kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif juga tidak perlu diperiksa lebih lanjut bersama-sama dengan pokok permohonan, karena telah terlihat jelas pada uraian alasan-alasan yang dikemukakan oleh pemohon yaitu tidak satu pun dicantumkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Medan terkait adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Medan tahun 2024 sebagaimana didalilkan oleh pemohon," kata Syarwani.
Menurut Syarwani, tudingan kecurangan adalah dalil yang sifatnya mengada ada atau imajinasi pemohon.
"Pemohon di dalam permohonannya terkait adanya pelanggaran-pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada Kota Medan tahun 2024 berlangsung, dapat diartikan bahwa peristiwa pelanggaran yang menjadi dalil pemohon merupakan dalil yang sifatnya mengada-ada atau hanya bersumber dari khayalan atau imajinasi pemohon," ujar Syarwani.
Soal dugaan adanya pembagian uang dan sembako yang dibagikan oleh pasangan Rico-Zaki sebut Syarwani juga tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu.
"Lagipula, pemohon tidak mengemukakan hal ini pernah dilaporkan ke Bawaslu Kota Medan, sehingga pihak terkait menilai dalil ini adalah suatu hal yang bersifat mengada-ada dan layak untuk dikesampingkan," ujarnya.
Selain itu, Syarwani juga menjawab soal banjir yang menjadikan alasan utama pemohon meminta pemungutan suara ulang di Medan.
Menurut Syarwani, kondisi banjir tidak merendam seluruh wilayah di Medan. KPU lanjutnya juga telah menggelar pemilihan ulang dan lanjutan pada 61 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Soal partisipasi pemilih yang hanya 34 persen di Medan, Syarwani menyebut jumlah partisipasi pemilih pada Pilkada Medan lebih tinggi bila dibandingkan pada 2015 yang hanya mencapai 25 persen.
"Terhadap dalil adanya bencana banjir yang menyebabkan pengguna hak pilih sangat rendah merupakan asumsi Pemohon yang tidak berdasar. Sebab, berdasarkan data terkait tingkat partisipasi pemilih pada setiap penyelenggaraan Pilkada Kota Medan bersifat fluktuatif atau naik-turun," ujar Syarwani.
Terakhir, Syarwani memohon agar MK menolak semua gugatan yang diajukan pemohon.
"Dan mengatakan benar tentang surat keputusan KPU nomor 2081 tahun 2024 tentang hasil pemilihan Walikota Medan," ujar Syarwani.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan. Dalam sidang lanjutan, MK menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak pasangan calon terpilih Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Jumat (17/1/2025).
Berdasarkan jadwal sidang MK, gugatan dengan perkara : 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani berlangsung di ruang siang 1 gedung MK.
Ada pun sidang diketuai hakim MK Saldi Isra beragendakan mendengarkan jawaban pihak terkait dalam hal ini KPU, Bawaslu dan pasangan calon Walikota Medan terpilih.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sidang PHPU Kada
Sidang Sengketa Pilkada Medan
Saldi Isra
Rico Waas dan Zaki
Ridha-Rani
Boydo Panjaitan
KPU Medan
Mutia Atiqah
| Sengketa Pilkada Deli Serdang di Mahkamah Konstitusi Tinggal Menunggu Putusan Sela |
|
|---|
| Besok MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Sumut, Dengar Jawaban KPU hingga Bobby-Surya |
|
|---|
| 4 Serangan Balik Kubu Khofifah pada Tri Rismaharini di Sidang Sengketa Pilgub Jatim 2024 |
|
|---|
| BESOK Sidang PHPU Pilkada Labusel, Ini 3 Hakim yang Tangani Gugatan Paslon Ari Wibowo-Azwar Tanjung |
|
|---|
| BESOK Sidang PHPU Pilkada Samosir, Ini 3 Hakim yang Tangani Gugatan Paslon Freddy Situmorang-Andreas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.