Pilkada 2024

Respons Bawaslu Humbahas jelang Sidang Lanjutan PHPU di MK, Dugaan Bagi-bagi Uang oleh ASN

Pada Jumat 24 Januari 2025 mendatang, agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu. 

Sidang pendahuluan digelar pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.

Afrianto Butar-Butar selaku kuasa hukum mengungkapkan perolehan suara pihak terkait di Kecamatan Sijamapolang sebesar 1.210 suara diperoleh dari adanya penyebaran uang yang dilakukan oleh ASN dan dan relawan pihak terkait.

“Terbukti pada saat hendak menyebarkan uang ke Desa Sigulok dimana ASN tersebut yang bernama Rolima boru Nainggolan dan Relawan Paslon 03 bersama Ronald Hotusoit dan Harry Purba tersebut tertangkap tangan oleh Anggota Gakumdu Kabupaten Humbang Hasundutan saat hendak menyebarkan uang pada tanggal 24 November 2024 pukul 17.00 WIB,” ucap Afrianto di hadapan MK.

Dugaan politik uang ini juga didalilkan pemohon terjadi di Kecamatan Dolok Sanggul.

Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan paslon Oloan Nababan - Junita Rebeka Marbun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilukada Kabupaten Humbang Hasundutan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi pihak terkait. (cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved