Pilkada 2024

Respons Bawaslu Humbahas jelang Sidang Lanjutan PHPU di MK, Dugaan Bagi-bagi Uang oleh ASN

Pada Jumat 24 Januari 2025 mendatang, agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu. 

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Humbahas telah mempersiapkan diri dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilkada di MK. Dalam sidang yang akan diselenggarakan pada Jumat 24 Januari 2025 mendatang, agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

"Kita sudah siapkan keterangan kita terkait hal itu. Sebelumnya, kita sudah koordinasi juga dengan Bawaslu RI," kata Ketua Bawaslu Henri W Pasaribu, Selasa (21/1/2025).

Sama halnya dengan KPUD Humbahas. Pihaknya sudah mempersiapkan jawaban sebagai termohon dalam sidang gugatan tersebut.

Paslon nomor urut 1 sebagai pemohon. Setelah sidang perdana, pihak KPUD Humbahas akan memberikan jawaban pada sidang lanjutan yang direncanakan pada tanggal 24 Januari 2025.

Komisioner KPUD Humbahas Saudara Purba menyampaikan, pihaknya telah mempersiapkan secara matang apa saja yang diperlukan pada sidang lanjutan tersebut.

"Sidang lanjutan  akan diselenggarakan pada tanggal 24 Januari 2025. Agendanya  adalah mendengarkan jawaban termohon," ujar Saudara Purba beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, KPUD Humbahas sudah berkonsultasi dengan KPU RI soal materi gugatan pemohon pada Sidang MK tersebut.

"Kita sudah membahas permohonan pemohon, lalu kita telah bersama. Kita sudah lakukan konsultasi ke KPU Sumut dan juga ke KPU RI," sambungnya

"Kita sudah kumpulkan alat bukti dan juga ada kuasa khusus. Intinya kita sudah siap menghadapi sidang di MK dan menjawab dalil-dalil yang disampaikan pemohon," terangnya.

Dirinya juga menyebut, apa yang sudah mereka putuskan usai pemungutan suara sudah tepat dan sesuai aturan  perundang-undangan.

"Bahwa apa yang diputuskan KPU Humbahas sudah tepat dan sesuai aturan perundang-undangan," terangnya.

Terkait  hal ini, Bawaslu Humbahas juga menyampaikan, pihaknya siap menyampaikan keterangan di hadapan MK atas gugatan pemohon.

Dalam keterangan tertulis MK, muatan gugatan pemohon, paslon nomor urut 1 Birma Sinaga - Erwin Princen Banggas Sihite adalah soal pembagian uang oleh ASN yang menyebabkan tingginya suara paslon Oloan Paniaran Nababan - Rebeka Marbun.

"Pembagian uang oleh ASN diduga menjadi penyebab tingginya perolehan suara Pasangan Calon  Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Nomor Urut 3 Oloan P Nababan dan Junita Rebeka Marbun (pihak terkait)," demikian keterangan tertulis MK.

"Pelanggaran tersebut menjadi salah satu alasan yang didalilkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Nomor Urut 1 Birma Sinaga dan Erwin Princen Banggas Sihite (Pemohon) yang menjadi Pemohon Perkara Nomor 239/PHPU.BUP-XXIII/2025," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved