Pilkada 2024

Sebut Pilkada Sumut Buruk, Tim Hukum Edy-Hasan: Bobby Nasution Tak Ikut Dilantik 6 Februari

Kami yakin MK akan melanjutkan perkara PHPU pemilihan Gubernur Sumut ke tahap selanjutnya. Karena pemilihan di Sumut tidak baik baik saja.

TRIBUN MEDAN/HO
Suasana sidang panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin (13/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Ketua tim hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Yance Aswin yakin Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara. Karena itu, pasangan Bobby Nasution dan Surya tidak akan mengikuti pelantikan sebagai kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025 sebab masih harus menjawab dalil kecurangan yang terjadi selama Pilkada Sumut di MK. 


"Kami yakin MK akan melanjutkan perkara PHPU pemilihan Gubernur Sumut ke tahap selanjutnya. Karena pemilihan yang berjalan di Sumut tidak baik baik saja, salah satu yang terburuk, banyak kecurangan dan banjir yang membuat masyarakat tak bisa ikut memilih," kata Yance kepada tribun, Kamis (23/1/2025). 


"Semalam pemerintah dan DPR sudah sepakat kepala daerah terpilih yang tidak sengketa di MK dilantik 6 Februari.  Bobby Nasution tidak akan ikut dalam pelantikan pada 6 Februari karena masih harus berperkara di MK dan menjawab soal kecurangan yang mereka lakukan," lanjut Yance. 


Sidang Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan tim hukum pasangan calon, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala di MK telah digelar sebanyak dua kali. 

Sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa dan mendengarkan materi pemohon berlangsung pada 13 Januari 2025.

Sidang kedua beragendakan mendengarkan jawaban pihak terkait dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan pasangan calon Gubernur, Bobby Nasution dan Surya digelar pada Kamis 23 Januari 2025.


Selanjutnya hakim MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk pembahasan perkara, pengambilan putusan, tentang pokok perkara yang dapat mengikuti sidang lanjutan. 

Yance mengatakan, gugatan yang mereka sampaikan ke MK, dengan dalil terjadinya bencana banjir dan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif didasari oleh fakta yang terjadi. 

Karana itu, dia berharap MK melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi. 

"Berdasarkan jawaban pihak terkait juga mengakui adanya banjir. Menurut kami KPU tidak melakukan mitigasi terhadap resiko banjir, padahal jauh hari sudah ada peringatan cuaca buruk yang dikeluarkan BMKG. Dan soalnya adanya kecurangan, kami akan membuktikan hal itu terjadi berdasarkan alat bukti yang kami bawa ke MK," ujar Aswin. 

 

KPU dan Kubu Bobby-Surya Bantah Tudingan Kecurangan

 

Dalam gugatan di MK, tim kuasa hukum Edy-Hasan, mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilkada Sumut. 


Kecurangan itu meliputi cawe cawe Pj Gubernur Sumut untuk memenangkan Bobby Nasution yang merupakan menantu presiden ke 7 Jokowi. 

Selain itu, tim hukum Edy meminta 
hakim konstitusi untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Gubernur Sumut. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved