Pilkada 2024

Sebut Pilkada Sumut Buruk, Tim Hukum Edy-Hasan: Bobby Nasution Tak Ikut Dilantik 6 Februari

Kami yakin MK akan melanjutkan perkara PHPU pemilihan Gubernur Sumut ke tahap selanjutnya. Karena pemilihan di Sumut tidak baik baik saja.

TRIBUN MEDAN/HO
Suasana sidang panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin (13/1/2025). 

Bantahan juga disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Mengenai keterlibatan ASN dan penyelenggaraan Pemilu yang ikut memenangkan Bobby-Surya menurut KPU tidak benar. 

"Adanya pelibatan ASN dan penyelenggara Pemilu itu tidak benar. Atas dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu di TPS 7 Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan menurut pemohon ditemukan adanya pemilih yang menggunakan lebih dari satu surat suara atau menurut pemohon ada 5 surat suara. Termohon membantah, karena terhadap hal tersebut sudah dilakukan pemilihan suara ulang berdasarkan rekomendasi Bawaslu," kata kuasa hukum KPU, Unoto Dwi Yulianto. 

Unuto juga mengatakan bila dalil pemohon 
soal intimidasi sejumlah orang yang digunakan untuk mendukung pasangan calon nomor urut 1 tidak pernah dengar sebelumnya. 

"Soal itu kami tidak mendapatkan informasi dan laporan serta rekomendasi dari Bawaslu," ujar Unoto. 


(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved