Berita Viral
SOSOK Anak Bos Prodia Diduga Diperas AKBP Bintoro Rp20 M, Diimingi Tutup Kasus Bunuh Gadis Open BO
Inilah sosok anak bos Prodia yang mengaku diperas Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro sebesar Rp20 miliar dan mobil Ferrari hin
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok anak bos Prodia yang mengaku diperas Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Adapun dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap anak bos klinik Prodia itu terbongkar usai adanya gugatan perdata terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025.
Dimana anak bos Prodia tersebut mengaku diperas Rp20 miliar dan diminta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson agar kasus pembunuhannya dihentikan.
Hal itu bermula saat penanganan kasus pembunuhan remaja open BO berinisial FA yang ditangani Polres Jaksel.
FA, inisial remaja putri yang pekerja seks komersil ini ditemukan tewas diduga overdosis obat.
Dari penyelidikan, polisi menangkap 2 orang yakni Sebastian atau Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.
Kedua pelaku awalnya memesan jasa Open BO kepada perempuan berinisial A.
A kemudian mengajak FA.
Di hotel, FA kemudian dicekoki obat terlarang sebelum tewas diduga overdosis.
Baca juga: NASIB AKBP Bintoro Dituduh Peras Anak Bos Prodia Rp20 M, Bermula dari Kasus Pembunuhan ABG Open BO
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan kedua tersangka tersebut menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar dan aset yang telah diserahkan kepada Bintoro.
"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," ungkap Sugeng.
"Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro," imbuh dia.
Sementara itu, AKBP Bintoro mengatakan bila tudingan tersebut fitnah dan mengada-ada.
“Saya AKBP Bitoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan.
Itu fitnah dan mengada-ada,” ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Senin (27/1/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.