Berita Viral

DAFTAR 3 Perwira Polisi dan Dua Sipil Terseret Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Anak Pengusaha di Jaksel

Terungkap ada 5 orang digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dugaan pemerasan terhadap Arif Nugroho dan Bayu Hartono

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase/istimewa
KASUS DUGAAN PEMERASAN: Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. (Kiri) AKP Mariana, mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan. (Tengah) AKP Ahmad Zakaria, mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan. (Kanan). Ketiganya digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dugaan pemerasan terhadap Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, anak pengusaha. Gugatan itu teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025).(Kolase/istimewa). 

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

"Mereka kemudian menggugat ke PN Jaksel dalam perkara nomor 30 tahun 2025 di mana penggugatnya adalah Saudara Arif dan Bayu, menggugat AKBP Bintoro kemudian AKP Adriana kalau tidak salah dan ada dua anggotanya serta dua orang sipil atas nama Evelin Dohar Hutagalung dan Heri," katanya seperti dikutip, Senin (27/1/2025). 

Gugatan itu diawali karena pihak tersangka, Arif dan Bayu, mempertanyakan komitmen dari AKBP Bintoro yang berjanji akan menghentikan penyidikan di kasus kematian seorang wanita muda berinisial FA di bulan April 2024. 

Bintoro yang kala itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan disebut meminta uang kepada keluarga pelaku serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson.

Karena itu, Arif dan Bayu menggugat AKBP Bintoro untuk mengembalikan uang Rp 5 miliar dan aset yang dinilai telah disita secara tidak sah. 

"Karena kasusnya kemudian berlanjut dan kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Akibat kasusnya berlanjut mereka menuntut pertanggungjawabkan AKBP Bintoro yang saat ini (menjabat) di Polda Metro Jaya," tambahnya. 

"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," kata Sugeng dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

Akan tetapi, kasus tetap bergulir. Adapun kedua tersangka dijerat melalui laporan polisi LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Baca juga: SAH! AKBP Bintoro Ditahan Paminal Polda Metro Jaya, Satu Lagi Calon Jenderal Terancam Dipecat

Kasus Ditangani Propam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan bahwa kasus yang dialami oleh Bintoro sedang didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.

Ade Ary mengatakan, pihaknya bakal menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan peraturan.

"Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional," kata Ade Ary saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).

Sementara itu, Bintoro membantah tuduhan pemerasan tersebut.

Ia menyebut pemerasan yang dituduhkan itu adalah fitnah.

"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar, sangat mengada ngada," kata Bintoro.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved