Berita Viral

TERUNGKAP 3 Polisi 2 Sipil Terseret Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Buntut Pembunuhan Gadis Open BO

Terungkap ada 5 orang digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dugaan pemerasan terhadap Arif Nugroho dan Bayu Hartono

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
KASUS DUGAAN PEMERASAN: Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (26/4/2024) lalu. AKBP Bintoro terseret kasus dugaan pemerasan terhadap Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, anak pengusaha. Kasus ini terkuak setelah adanya gugatan ke Pengadilan yang teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap ada 5 orang digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dugaan pemerasan terhadap Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, anak pengusaha. 

Gugatan itu teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025).

Dihimpun Tribun-medan.com, adapun kelima orang tersebut ialah: 

1. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

2. AKP Mariana, mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.

3. AKP Ahmad Zakaria, mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan.

Dan dua warga sipil atas nama:

4. Evelin Dohar Hutagalung, Advokat.

5. Herry, Advokat.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," tulis detail perkara dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa (27/1/2025).

Selain uang sebesar Rp 1,6 miliar, Bintoro juga diminta untuk mengembalikan beberapa kendaraan mewah.

"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4," tambah detail perkara itu.

Anak Pengusaha dan Pengacara

Dua penggugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto adalah anak bos jaringan klinik laboratorium kesehatan Prodia.

Dua warga sipil yang digugat yakni Evelin Dohar Hutagalung dan Herry diduga berprofesi sebagai kuasa hukum.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

"Mereka kemudian menggugat ke PN Jaksel dalam perkara nomor 30 tahun 2025 di mana penggugatnya adalah Saudara Arif dan Bayu, menggugat AKBP Bintoro kemudian AKP Adriana kalau tidak salah dan ada dua anggotanya serta dua orang sipil atas nama Evelin Dohar Hutagalung dan Heri," katanya seperti dikutip, Senin (27/1/2025). 

Gugatan itu diawali karena pihak tersangka, Arif dan Bayu, mempertanyakan komitmen dari AKBP Bintoro yang berjanji akan menghentikan penyidikan di kasus kematian seorang wanita muda berinisial FA di bulan April 2024. 

Bintoro yang kala itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan disebut meminta uang kepada keluarga pelaku serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson.

Karena itu, Arif dan Bayu menggugat AKBP Bintoro untuk mengembalikan uang Rp 5 miliar dan aset yang dinilai telah disita secara tidak sah. 

"Karena kasusnya kemudian berlanjut dan kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Akibat kasusnya berlanjut mereka menuntut pertanggungjawabkan AKBP Bintoro yang saat ini (menjabat) di Polda Metro Jaya," tambahnya. 

"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," kata Sugeng dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

Akan tetapi, kasus tetap bergulir. Adapun kedua tersangka dijerat melalui laporan polisi LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Kasus Ditangani Propam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan bahwa kasus yang dialami oleh Bintoro sedang didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.

Ade Ary mengatakan, pihaknya bakal menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan peraturan.

"Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional," kata Ade Ary saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).

Sementara itu, Bintoro membantah tuduhan pemerasan tersebut.

Ia menyebut pemerasan yang dituduhkan itu adalah fitnah.

"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar, sangat mengada ngada," kata Bintoro.

Bintoro mengungkapkan, kedua tersangka tidak terima setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara ini hingga Kejaksaan.

Kompolnas Beri Atensi

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah memonitoring kasus dugaan pemerasan miliaran rupiah ini.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam membenarkan bahwa kasus dugaan pemerasan ini tengah diusut oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Ya kami sudah melakukan monitoring beberapa hari terakhir ini namun belum melakukan pendalaman, tentu saja kami akan melakukan pendalaman memberikan atensi terhadap kasus ini," katanya dikonfirmasi Selasa (28/1/2025).

Anam berujar AKBP Bintoro pun sudah diperiksa Propam Polda Metro dan Paminal Polda Metro Jaya. 

Proses pemeriksaan ini menjadi salah satu yang dipantau Kompolnas.

"Ini juga penting dan kita akan melakukan monitoring terhadap proses ini. Proses oleh Propam ini," ungkap dia.  

Anam menambahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tengah menguji gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro, sejumlah anggota polisi lain serta warga sipil. 

Gugatan itu masuk pada 6 Januari 2025 Sehingga memang Kompolnas menghormati proses itu dan mengapresiasi proses itu.

(*/Tribun-medan.com/Tribun Jakarta/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Cuma AKBP Bintoro, Ada 3 Polisi Lain yang Digugat ke PN Jaksel di Kasus Dugaan Pemerasan Rp 5 M

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved