Berita Viral

TANGIS PENYESALAN Aiptu Kusno dan Aipda Roy Usai Peras Remaja: Jadi Tersangka, Dipenjara dan Dipecat

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan dua polisi tersebut telah melanggar kode etik Polri dengan memeras warga sipil.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan layar video YouTube Tribun Jateng via Tribunnews
DUA OKNUM POLISI - Tangkap layar video YouTube Tribun Jateng saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga setelah diduga palak pasangan sejoli sebanyak Rp 2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Saat ini kedua sosok oknum anggota polisi ini menjadi sorotan di media sosial. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tangis penyesalan Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan setelah terbukti memeras dua sejoli remaja di kawasan Telaga Mas, Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan dua polisi tersebut telah melanggar kode etik Polri dengan memeras warga sipil sebesar Rp 2,5 juta.

“Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri,” kata Syahduddi, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/2/2025).

Selain dua anggota polisi tersebut, Polrestabes Semarang juga menetapkan seorang warga sipil bernama Suyatno sebagai tersangka.

Sementara, mobil Nissan March warna merah yang mereka gunakan adalah milik Aipda Roy Legowo.

"Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam," ungkap Kapolres.

Kini, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) telah ditahan di Polrestabes Semarang.

Selain tersangka dengan ancaman pidana 9 tahun, keduanya dipastikan PTDH atau dipecat dalam sidang kode etik polri.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan dua polisi tersebut terbukti telah melanggar kode etik Polri dan dipastikan ditindak tegas dengan hukuman berat (PTDH).

Dikutip dari TribunJateng.com, Minggu (2/2/2025), Aiptu Kusno bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.

Kusno berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), kelahiran 1979 atau kini berusia 46 tahun.

Aiptu merupakan pangkat tertinggi di golongan Bintara Tinggi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Tanda kepangkatan Aiptu adalah dua balok perak yang bergelombang.

Sedangkan sahabatnya, Aipda Roy kelahiran tahun 1987, kini berusia 38 tahun.

Sehari-hari, dirinya bertugas sebagai Samapta Bhayangkara, Polsek Tembalang, Polrestabes Semarang.

Roy berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).

Aipda merupakan pangkat Bintara Tinggi tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia. 

Lambang pangkat Aipda adalah satu balok perak bergelombang di pundaknya.

Kronologi pemerasan

Kasus pemerasan bermula saat Aiptu Kusno, Aipda Roy, serta satu warga sipil bernama Suyatno (44) mendatangi kedua korban pasangan sejoli yang hendak mencari makan malam.

Identitas keduanya MRW (18) dan MMX (17).

Kala itu, pasangan sejoli ini sedang berada di dalam mobil terparkir di kawasan Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/2025) pukul  21.00 WIB.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy meminta kedua korban untuk keluar mobilnya.

Kunci mobil dan KTP korban sempat diambil oleh para pemalak.

Korban yang ketakutan kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang dibawa Aiptu Kusno dan Aipda Roy.

Singkat cerita, pasangan sejoli ini dibawa ke ATM BCA di daerah Telaga Mas Semarang Utara.

Dalam perjalanan, kedua korban dipalak untuk menyerahkan uang Rp 2,5 juta.

Belum diketahui secara pasti motif apa Aiptu Kusno dan Aipda Roy dan seorang warga sipil melakukan pemerasan.

Korban berteriak saat melintas di keramaian

Usai memberikan uang, seorang korban berteriak hingga membuat warga berkumpul di lokasi kejadian.

Dalam video yang viral,  Aiptu Kusno dan Aipda Roy kompak memakai jaket hitam dengan topi berlogo Polri.

Seorang saksi mata bernama Ergo, mengira insiden tersebut adalah aksi debt collector sedang menarik mobil.

Ia waktu itu berusaha mencegat laju mobil Aiptu Kusno dan Aipda Roy yang hendak meninggalkan lokasi kejadian.

Ergo sempat diancam ditembak karena berani ikut campur.

"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku."

"Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya kamu yang halangi tak tembak," jelasnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Dikembalikan Rp 1 Juta
Ergo menyebut, Aiptu Kusno dan Aipda Roy sempat mengembalikan uang milik korban, namun nominalnya hanya Rp 1 juta.

Pada akhirnya keributan dilaporkan ke Polrestabes Semarang.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy jadi tersangka.
 
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi membenarkan terjadi tindak pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi.

Terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy sudah ditempatkan di tempat khusus guna diproses lebih lanjut.

"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari ke depan," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.

Kapolrestabes Semarang menambahkan, selain masalah etik, kasus ini juga dibawa ke jalur pidana.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Propam Polda Jateng Gelar Perkara

Terbaru, Aiptu Kusno dan Aipda Roy sudah dinyatakan terbukti bersalah lewat gelar perkara.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tegas Kapolrestabes Semarang.

Kini,  Aiptu Kusno dan Aipda Roy sudah ditahan sementara warga sipil diproses di Satreskrim Polrestabes Semarang.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sejoli di Semarang.

(*/Tribun-Medan.com/Tribunnews.com/TribunJateng.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved