Pembacaan Putusan Sela Pilkada Sumut

BREAKING NEWS: Sidang Putusan Sela Pilkada Sumut Dibacakan MK Hari Ini, Berikut Daftarnya

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah yang berlangsung yang dibacakan.

|
YOUTUBE MK
Hakim MK Suhartoyo saat membuka sidang putusan sela gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) pagi.Ada pun sidang pembacaan putusan sela dilaksanakan sejak pagi pukul 08.00 WIB, hingga malam hari. Salah satu putusan sela gugatan perselisihan kepala daerah yang akan dibacakan mengenai pemilihan Gubernur Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah yang berlangsung yang dibacakan pada Selasa 4 Februari hingga Rabu 5 Februari 2025. 

Putusan itu berisi menolak (dismissal) atau melanjutkan gugatan yang diajukan calon kepala daerah. 

Ada pun sidang pembacaan putusan sela dilaksanakan sejak pagi pukul 08.00 WIB, hingga malam hari. 

Salah satu putusan sela gugatan perselisihan kepala daerah yang akan dibacakan mengenai pemilihan Gubernur Sumatera Utara. 

Gugatan itu sebelumnya diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala ke MK. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin mengatakan, terdapat 16 keputusan sengketa Pilkada di Sumut yang akan dibacakan MK pada Selesa dan Rabu mendatang. 

"Untuk Sumut terdapat 16 gugatan di MK yang diajukan kepada 14 KPU daerah daerah dan satu pemilihan Gubernur. Kemudian untuk Kabupaten Nias ada dua gugatan. Jadi total 16 gugatan dismissal akan dibacakan MK pada 4 dan 5 Februari," kata ketua Agus Arifin, Selasa (4/2/2025). 

Untuk pemilihan Gubernur, MK akan membacakan keputusan pada Selasa 4 Februari 2025. Agus mengatakan, terdapat perubahan jadwal dari sebelumnya. 

"Untuk Pilgub Sumut ada perubahan, awalnya pada Rabu 5 Februari dan kemudian berubah jadi Selasa 4 Februari pukul 08.00 WIB," kata Agus. 

Ada pun MK akan membacakan keputusan menerima atau ditolaknya permohonan calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada. 

Jika ditolak, KPU akan melakukan penetapan calon terpilih. Bila MK menerima gugatan, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti dan keterangan saksi akan digelar. 

Agus mengatakan, KPU akan mengikuti  dan menghormati segala keputusan MK yang akan dibacakan. 

"Kami KPU menghormati dan pasti akan mengikuti segala keputusan MK," kata Agus. 

Dan berikut adalah jadwal pembacaan keputusan oleh MK. 

Selasa 4 Februari 2025 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved