Pembacaan Putusan Sela Pilkada Sumut

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ridha-Rani, Rico Waas Ingin Ajak Seluruh Calon Bangun Medan

Rico Waas merasa bersyukur atas keputusan yang dikeluarkan MK. Dia pun mengajak agar seluruh pihak kembali bersatu membangun Medan kedepan. 

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
RICO WAAS: Rico Waas saat pertama kali diperkenalkan NasDem Sumut sebagai calon Walikota Medan pada Kamis 20 Juli 2024. Rico sendiri merupakan Wakil Ketua DPW NasDem Sumut yang juga keponakan Ketua Umum NasDem Surya Paloh. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Walikota Medan terpilih, Rico Waas merasa bersyukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),  menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani. 


Ada pun pembacaan keputusan penolakan gugatan Ridha-Rani oleh MK, berlangsung dalam putusan sela perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, Selasa (4/2/2025). 

 


"Kami ucapkan terimakasih kepada MK yang telah memutuskan sengketa Pilkada Medan, MK sudah bekerja dengan baik. Kami juga sampaikan terimakasih kepada tim hukum pasangan Rico-Zaki yang telah berjuang," kata Rico kepada tribun-medan. 

Rico merasa bersyukur atas keputusan yang dikeluarkan MK. Dia pun mengajak agar seluruh pihak kembali bersatu membangun Medan kedepan. 


"Putusan tadi tentu kami bersyukur dan harapannya adalah kami ingin merangkul seluruh pihak yang ikut dalam Pilkada kemarin, agar bisa membangun Medan," sebut Rico. 


Usai terbitnya keputusan MK, Rico-Zaki pun akan segera ditetapkan sebagai Walikota Medan terpilih dan kemudian dilantik. 


Rico ingin, setelah proses pemilihan kepala daerah selesai bisa langsung bertemu dengan kedua calon Walikota Medan untuk bersilaturahmi dan berdiskusi. 


"Kita dalam menjalani hubungan yang baik dengan semua pasangan calon adalah harapan bagi kami. Kalau bisa segera bertemu untuk berbicara, bersilaturahmi agar bagaimana pembangunan Medan kedepan sangat penting sekali dengan dukungan semua pihak," ujar Wakil Ketua DPW NasDem Sumut itu. 

 


Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani. 


Keputusan itu dibacakan oleh hakim MK, Asrul Sani, Selasa (4/2/2025). 


"Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Asrul membacakan putusan MK. 


MK berpandangan, gugatan yang diajukan Ridha-Rani tidak disertai dengan bukti bukti yang relevan. 


Selain itu, perbedaan perolehan suara yang mengatur ambang batas gugatan sengketa Pilkada adalah 0,5 persen atau sekitar 3.019 suara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved