Pembacaan Putusan Sela Pilkada Sumut
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ridha-Rani, Rico Waas Ingin Ajak Seluruh Calon Bangun Medan
Rico Waas merasa bersyukur atas keputusan yang dikeluarkan MK. Dia pun mengajak agar seluruh pihak kembali bersatu membangun Medan kedepan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Walikota Medan terpilih, Rico Waas merasa bersyukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
Ada pun pembacaan keputusan penolakan gugatan Ridha-Rani oleh MK, berlangsung dalam putusan sela perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, Selasa (4/2/2025).
"Kami ucapkan terimakasih kepada MK yang telah memutuskan sengketa Pilkada Medan, MK sudah bekerja dengan baik. Kami juga sampaikan terimakasih kepada tim hukum pasangan Rico-Zaki yang telah berjuang," kata Rico kepada tribun-medan.
Rico merasa bersyukur atas keputusan yang dikeluarkan MK. Dia pun mengajak agar seluruh pihak kembali bersatu membangun Medan kedepan.
"Putusan tadi tentu kami bersyukur dan harapannya adalah kami ingin merangkul seluruh pihak yang ikut dalam Pilkada kemarin, agar bisa membangun Medan," sebut Rico.
Usai terbitnya keputusan MK, Rico-Zaki pun akan segera ditetapkan sebagai Walikota Medan terpilih dan kemudian dilantik.
Rico ingin, setelah proses pemilihan kepala daerah selesai bisa langsung bertemu dengan kedua calon Walikota Medan untuk bersilaturahmi dan berdiskusi.
"Kita dalam menjalani hubungan yang baik dengan semua pasangan calon adalah harapan bagi kami. Kalau bisa segera bertemu untuk berbicara, bersilaturahmi agar bagaimana pembangunan Medan kedepan sangat penting sekali dengan dukungan semua pihak," ujar Wakil Ketua DPW NasDem Sumut itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
Keputusan itu dibacakan oleh hakim MK, Asrul Sani, Selasa (4/2/2025).
"Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Asrul membacakan putusan MK.
MK berpandangan, gugatan yang diajukan Ridha-Rani tidak disertai dengan bukti bukti yang relevan.
Selain itu, perbedaan perolehan suara yang mengatur ambang batas gugatan sengketa Pilkada adalah 0,5 persen atau sekitar 3.019 suara.
Permohonan Poltak Sitorus-Anugerah Ditolak MK, Effendi Napitupulu-Audi Murphy Menang di Pilkada Toba |
![]() |
---|
Besok, KPU Siantar Tetapkan Wali Kota Pematangsiantar Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Pilkada Binjai, dr Donal Simanjuntak: Kita Terima |
![]() |
---|
KPU akan Menggelar Penetapan Gubernur Sumut Besok, Undang Bobby-Surya dan Edy-Hasan |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada Siantar 2024, Hakim MK Tolak Gugatan Paslon Susanti-Ronald |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.