Pembacaan Putusan Sela Pilkada Sumut

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ridha-Rani, Rico Waas Ingin Ajak Seluruh Calon Bangun Medan

Rico Waas merasa bersyukur atas keputusan yang dikeluarkan MK. Dia pun mengajak agar seluruh pihak kembali bersatu membangun Medan kedepan. 

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
RICO WAAS: Rico Waas saat pertama kali diperkenalkan NasDem Sumut sebagai calon Walikota Medan pada Kamis 20 Juli 2024. Rico sendiri merupakan Wakil Ketua DPW NasDem Sumut yang juga keponakan Ketua Umum NasDem Surya Paloh. 


"Bahwa perolehan suara pemohon adalah 190.344 suara dan perolehan suara pihak terkait adalah 297.498 suara. Sehingga selisih perolehan suara antara pemohon melebihi ambang batas," sebut Asrul. 


"Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," lanjutnya. 

 


Sebelumnya, pasangan calon Walikota Medan, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi


Gugatan tersebut tertuang dalam nomor perkara 220/PHPU.WAKO-XX111/2025.

 


Dalam permohonannya, Ridha-Rani meminta agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), soal penetapan Walikota Medan terpilih, dan menggelar pemilihan suara ulang. 

 


(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved