Pembacaan Putusan Sela Pilkada Sumut

Sengketa Pilkada Siantar 2024, Hakim MK Tolak Gugatan Paslon Susanti-Ronald

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Arief Hidayat menolak gugatan Susanti Dewayani-Ronald Tampubolon.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MKRI
Pembacaan putusan sela (dismissal) gugatan yang dilayangkan Susanti Dewayani-Ronald Tampubolon di Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (4/2/2025) sore. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Arief Hidayat menolak gugatan Susanti Dewayani-Ronald Tampubolon tentang Sengketa Pilkada Kota Pematangsiantar 2024 yang teregistrasi lewat Nomor 253/PHPU.WAKO/XXII/2025 pada putusan sela (dismissal) yang berlangsung Selasa (4/2/2025) sore. 

Hakim Anggota I Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan menyebut bahwa karena pengajuan permohonan Susanti - Ronald melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, maka eksepsi tenggang waktu yang dilayangkan termohon (KPU Pematangsiantar) telah berlandaskan hukum. 

"Menimbang bahwa karena pengajuan permohonan melewati tenggang waktu permohonan yang telah ditentukan UU No 10 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, maka eksepsi tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan hukum," kata Enny. 

"Kedudukan hukum dan pokok permohonan dari pemohon tidak dipertimbangkan karena tidak ada relevansinya," sambungnya. 

Adapun pada putusannya, Hakim Anggota II, Suhartoyo menyampaikan bahwa majelis hakim MK RI menolak permohonan yang dilayangkan Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon

"Menyatakan permohonan pemohon 253/PHPU.WAKO/XXII/2025 tidak dapat diterima," kata Suhartoyo

KPU Tetapkan Wesly Silalahi dan Herlina Sebagai Pemenang Pilkada Siantar

Komisioner KPU Pematangsiantar Bidang Hukum, Roy Marsen Simarmata menyampaikan bahwa KPU selain termohon dalam gugatan ini, mengaku akan melakukan tahapan penetapan kepada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih 2024.

Roy pun menyebut bahwa majelis hakim MK saat ini sudah jelas menolak permohonan (Susanti Dewayani - Ronald Tampubolon) pada putusan tersebut. 

"Tadi kita sudah jelas mendengar bahwa hakim menyebut permohonan gugatan sudah melewati tenggat waktu dan pokok perkara yang disampaikan pemohon tidak relevan," katanya. 

"Selanjutnya setelah salinan putusan kita terima, kita akan jadwalkan penetapan kepala daerah terpilih secepatnya," sambung Roy Marsen yang mana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih adalah Wesly Silalahi - Herlina. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved