Pembacaan Putusan Sela Pilkada Sumut
Sengketa Pilkada Siantar 2024, Hakim MK Tolak Gugatan Paslon Susanti-Ronald
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Arief Hidayat menolak gugatan Susanti Dewayani-Ronald Tampubolon.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Arief Hidayat menolak gugatan Susanti Dewayani-Ronald Tampubolon tentang Sengketa Pilkada Kota Pematangsiantar 2024 yang teregistrasi lewat Nomor 253/PHPU.WAKO/XXII/2025 pada putusan sela (dismissal) yang berlangsung Selasa (4/2/2025) sore.
Hakim Anggota I Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan menyebut bahwa karena pengajuan permohonan Susanti - Ronald melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, maka eksepsi tenggang waktu yang dilayangkan termohon (KPU Pematangsiantar) telah berlandaskan hukum.
"Menimbang bahwa karena pengajuan permohonan melewati tenggang waktu permohonan yang telah ditentukan UU No 10 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, maka eksepsi tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan hukum," kata Enny.
"Kedudukan hukum dan pokok permohonan dari pemohon tidak dipertimbangkan karena tidak ada relevansinya," sambungnya.
Adapun pada putusannya, Hakim Anggota II, Suhartoyo menyampaikan bahwa majelis hakim MK RI menolak permohonan yang dilayangkan Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon.
"Menyatakan permohonan pemohon 253/PHPU.WAKO/XXII/2025 tidak dapat diterima," kata Suhartoyo
KPU Tetapkan Wesly Silalahi dan Herlina Sebagai Pemenang Pilkada Siantar
Komisioner KPU Pematangsiantar Bidang Hukum, Roy Marsen Simarmata menyampaikan bahwa KPU selain termohon dalam gugatan ini, mengaku akan melakukan tahapan penetapan kepada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih 2024.
Roy pun menyebut bahwa majelis hakim MK saat ini sudah jelas menolak permohonan (Susanti Dewayani - Ronald Tampubolon) pada putusan tersebut.
"Tadi kita sudah jelas mendengar bahwa hakim menyebut permohonan gugatan sudah melewati tenggat waktu dan pokok perkara yang disampaikan pemohon tidak relevan," katanya.
"Selanjutnya setelah salinan putusan kita terima, kita akan jadwalkan penetapan kepala daerah terpilih secepatnya," sambung Roy Marsen yang mana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih adalah Wesly Silalahi - Herlina.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Permohonan Poltak Sitorus-Anugerah Ditolak MK, Effendi Napitupulu-Audi Murphy Menang di Pilkada Toba |
![]() |
---|
Besok, KPU Siantar Tetapkan Wali Kota Pematangsiantar Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Pilkada Binjai, dr Donal Simanjuntak: Kita Terima |
![]() |
---|
KPU akan Menggelar Penetapan Gubernur Sumut Besok, Undang Bobby-Surya dan Edy-Hasan |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ridha-Rani, Rico Waas Ingin Ajak Seluruh Calon Bangun Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.