Pembacaan Putusan Sela Pilkada Sumut

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Pilkada Binjai, dr Donal Simanjuntak: Kita Terima

MK menolak Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan selaku pemohon yaitu pasangan Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah.

Dok dr Donal-Andri Alfisah
PENYERAHAN BERKAS - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra memberikan rekomendasi kepada pasangan calon dr Donal Anjar Simanjuntak dan Muhammad Andri Alfisah untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kota Binjai. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai nomor urut 3, dr Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah, telah menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

MK menolak Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan selaku pemohon yaitu pasangan Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah.

"Sesuai dengan keputusan MK itu yang kita terima," ujar dr Donal saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025). 

Bahkan dr Donal mengatakan, tak ada upaya hukum apapun atas penolakan tersebut. 

"Ga da sudah final," ujar dr Donal.

Sedangkan itu, pasangan sekaligus pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Binjai, Amir Hamzah-Hasanul Jihadi nomor urut 4, angkat bicara usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan selaku pemohon yaitu pasangan Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota BInjai nomor urut 3.

"Pertama saya selaku Wakil Wali Kota Binjai yang berpasangan dengan Amir Hamzah, sangat menghormati putusan MK dan sedang menunggu hasil dari KPU untuk segera menunggu jadwal pelantikan," ujar Hasanul Jihadi yang kerap disapa Jiji. 

Lanjut Jiji, yang pastinya mulai detik ini pasangan nomor urut 4 ini, akan berfokus terhadap program dan siap merangkul siapapun. 

"Termasuk dr Donal, Bang Rizki, Pak Uda, kita siap terbuka berkolaborasi untuk sama-sama membangun Kota Binjai," ujar Jiji. 

"Untuk Kota Binjai, kita belum tau tanggal berapa dilantik," sambungnya. 

Sementara itu Jiji menegaskan, saat ini dirinya dan Amir Hamzah berfokus untuk mempersiapkan diri, jiwa raga, dan batin serta amanah menjadi pimpinan Kota Binjai. 

Dikabarkan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai 2024 yang diajukan atau selaku pemohon yaitu pasangan Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota BInjai nomor urut 3.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). 

"Mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 167/PHPU.WAKO-23/2025 perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai tahun 2024," ujar Suhartoyo. 

Lanjut Suhartoyo, adapun pemohon yaitu Donal Anjar Simanjuntak dan Andri Alfisah, dan termohon KPU Kota Binjai, pihak terkait Amir Hamzah dan Hasanul Jihadi, dan Bawaslu Kota Binjai. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved