Pembacaan Putusan Sela Pilkada Sumut
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Pilkada Binjai, dr Donal Simanjuntak: Kita Terima
MK menolak Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan selaku pemohon yaitu pasangan Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Mahkamah berwenang untuk mengadili perkara a quo eksepsi tidak beralasan menurut hukum dan seterusnya dianggap telah diucapkan," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo menambahkan, menimbang permohohan oleh pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon Yang telah ditentukan oleh UU 10 tahun 2016 dan PMK 3 2024.
Maka eksepsi mengenai tenggang waktu ngajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu Suhartoyo menegaskan, berkenaan dengan eksepsi lain dan peruntuk hukum dan pokok-pokok permohonan serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, kedua menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Permohonan Poltak Sitorus-Anugerah Ditolak MK, Effendi Napitupulu-Audi Murphy Menang di Pilkada Toba |
![]() |
---|
Besok, KPU Siantar Tetapkan Wali Kota Pematangsiantar Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
KPU akan Menggelar Penetapan Gubernur Sumut Besok, Undang Bobby-Surya dan Edy-Hasan |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ridha-Rani, Rico Waas Ingin Ajak Seluruh Calon Bangun Medan |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada Siantar 2024, Hakim MK Tolak Gugatan Paslon Susanti-Ronald |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.