Pembacaan Putusan Sela Pilkada Sumut

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Pilkada Binjai, dr Donal Simanjuntak: Kita Terima

MK menolak Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan selaku pemohon yaitu pasangan Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah.

Dok dr Donal-Andri Alfisah
PENYERAHAN BERKAS - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra memberikan rekomendasi kepada pasangan calon dr Donal Anjar Simanjuntak dan Muhammad Andri Alfisah untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kota Binjai. 

"Mahkamah berwenang untuk mengadili perkara a quo eksepsi tidak beralasan menurut hukum dan seterusnya dianggap telah diucapkan," ujar Suhartoyo. 

Suhartoyo menambahkan, menimbang permohohan oleh pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon Yang telah ditentukan oleh UU 10 tahun 2016 dan PMK 3 2024.

Maka eksepsi mengenai tenggang waktu ngajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. 

Oleh karena itu Suhartoyo menegaskan, berkenaan dengan eksepsi lain dan peruntuk hukum dan pokok-pokok permohonan serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya. 

"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, kedua menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved