Pembacaan Putusan Sela Pilkada Sumut
Permohonan Poltak Sitorus-Anugerah Ditolak MK, Effendi Napitupulu-Audi Murphy Menang di Pilkada Toba
Pasangan calon (paslon) Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus menang pada sidang PHPU Toba di MK.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Pasangan calon (paslon) Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus menang pada sidang PHPU Toba di MK.
Setelah disampaikan oleh hakim konstitusi bahwa permohonan pemohon tidak diterima berarti harapan paslon Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu kandas di MK.
Sebelumnya, Pemohon menyampaikan, termohon telah meloloskan paslon nomor urut 2 Robinson Sitorus - Tonny Simanjuntak sebagai peserta pilkada tanpa mengajukan pengunduran diri Robinson Sitorus sebagai PNS. Termohon menganggap dalil tersebut tidak benar dan mengada-ada.
Dalam keterangan tertulis MK, kuasa hukum termohon Henry Simon Sitinjak mengutarakan beberapa hal pada persidangan yang digelar pada hari ini, Kamis (23/1/2025).
Dalam sidang lanjutan tersebut, agendanya adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Sidang ini dilaksanakan oleh Hakim Panel 1 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dalam keterangannya, Henry menyampaikan, Robinson Sitorus telah mengundurkan diri sebagai PNS di Kejaksaan Agung RI sejak pencalonan. Hal itu dibuktikan dengan adanya fotocopy Surat Permohonan Pensiun Dini atas nama Robinson Sitorus selaku Jaksa Utama Muda terkait pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba dalam Pilkada Serentak 2024 kepada Badan Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta tertanggal 26 Agustus 2024.
Selain itu, hal tersebut juga dibuktikan dengan fotocopy Surat Keterangan Badan Diklat Kejagung RI tertanggal 6 September 2024 yang menerangkan bahwa Surat Pengajuan Pensiun Dini sebagai PNS di lingkungan Kejaksaan RI atas nama Robinson Sitorus telah diterima dan diteruskan secara berjenjang.
“Dia ada di dalam T-6, T-7, T-8, dan T-9,” ujar Henry, Kamis (23/1/2025). Hal itu disampaikan Henry saat Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya soal bukti keberadaan surat pengunduran diri Robinson sebagai PNS aktif.
Selain itu, ia juga menanggapi dalil pemohon yang menyatakan keikutsertaan Robinson sangat mengganggu dan menggerus perolehan suara pemohon sehingga Robinson tidak berhak mendapatkan suara pemilih karena keikutsertaan paslon nomor urut 2 cacat hukum.
"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada," ujarnya.
Atas dasar hal tersebut, termohon menyampaikan kepada Mahkamah agar menolak permohonan pemohon seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024.
Di sisi lain, paslon nomor urut 3 Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus sebagai pihak terkait juga membantah dalil permohonan pemohon tersebut.
Hal ini dikarenakan Robinson telah menyerahkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai PNS dan Surat Keterangan Pengunduran Diri Sedang di Proses kepada Termohon sebagai salah satu persyaratan.
Rikardo Hutapea, selaku kuasa hukum pihak terkait menyampaikan, pemohon mempersoalkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut setelah hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten selesai dan hasil perolehan suara telah diketahui.
Besok, KPU Siantar Tetapkan Wali Kota Pematangsiantar Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Pilkada Binjai, dr Donal Simanjuntak: Kita Terima |
![]() |
---|
KPU akan Menggelar Penetapan Gubernur Sumut Besok, Undang Bobby-Surya dan Edy-Hasan |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ridha-Rani, Rico Waas Ingin Ajak Seluruh Calon Bangun Medan |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada Siantar 2024, Hakim MK Tolak Gugatan Paslon Susanti-Ronald |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.