Berita Viral

MOMEN Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Letkol Chk Arief Rahman Perintahkan Sertu Akbar Dicukur

Ketiga terdakwa yang dihadirkan tersebut ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (BAJ), Sertu Akbar Adli (AA) dan Sertu Rafsin Hermawan (RH).

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Adapun Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa pasal pembunuhan berencana dan Rafsin didakwa pasal penadahan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tiga oknum anggota TNI AL menjalani sidang perdana dalam perkara pembunuhan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (10/2/2024). 

Ketiga terdakwa yang dihadirkan tersebut ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (BAJ), Sertu Akbar Adli (AA) dan Sertu Rafsin Hermawan (RH).

Kemudian majelis hakim ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Letkol Chk Arief Rahman, dengan suara lantang menanyakan kepada terdakwa I, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (BAJ), apakah sedang sakit sehingga terus tertunduk.

"Terdakwa I kamu lagi sakit, tidak ya, dari tadi nunduk terus kamu," ujar hakim ketua. 

"Siap, tidak yang mulia," jawab Bambang Apri Atmojo.

Lebih lanjut, hakim ketua menyampaikan terdakwa I dan II didakwa Pasal 340 KUHP juncto Pasla 55 ayat 1 ke 1 KHUP subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 480 ke 1 KUHP juncot pasal 55.

Sementara itu, terdakwa III dijerat Pasal 480.

Selama persidangan, ketiga terdakwa terlihat berdiri saat Oditur Militer membacakan dakwaan.

Momen menarik lainna, hakim ketua Letkol Chk Arief Rahman meminta agar anggota TNI AL terdakwa II untuk dicukur.

“Terdakwa dua dicukur itu, ada nggak cukuran di tahanan itu, biar rapi,” kata hakim ke terdakwa.

"Siap," jawab Akbar Adli.

Selain itu, Bambang dan Akbar terlihat berdzikir selama persidangan berlangsung dengan memencet tasbih digital.

Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, 18 Februari 2025.

SIDANG OKNUM TNI AL - Tiga oknum anggota TNI AL saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan disertai penadahan mobil milik bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). Ketiga terdakwa dijerat pasal pembunuhan berencana. (TribunJakarta.com/Bima Putra)
SIDANG OKNUM TNI AL - Tiga oknum anggota TNI AL saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan disertai penadahan mobil milik bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). Ketiga terdakwa dijerat pasal pembunuhan berencana. (TribunJakarta.com/Bima Putra) 

Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Untuk diketahui dalam dakwaan, terdakwa Sertu AA dan KLK BA dijerat pasal pembunuhan berencana.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved