Berita Viral
MOMEN Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Letkol Chk Arief Rahman Perintahkan Sertu Akbar Dicukur
Ketiga terdakwa yang dihadirkan tersebut ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (BAJ), Sertu Akbar Adli (AA) dan Sertu Rafsin Hermawan (RH).
TRIBUN-MEDAN.COM - Tiga oknum anggota TNI AL menjalani sidang perdana dalam perkara pembunuhan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (10/2/2024).
Ketiga terdakwa yang dihadirkan tersebut ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (BAJ), Sertu Akbar Adli (AA) dan Sertu Rafsin Hermawan (RH).
Kemudian majelis hakim ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Letkol Chk Arief Rahman, dengan suara lantang menanyakan kepada terdakwa I, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (BAJ), apakah sedang sakit sehingga terus tertunduk.
"Terdakwa I kamu lagi sakit, tidak ya, dari tadi nunduk terus kamu," ujar hakim ketua.
"Siap, tidak yang mulia," jawab Bambang Apri Atmojo.
Lebih lanjut, hakim ketua menyampaikan terdakwa I dan II didakwa Pasal 340 KUHP juncto Pasla 55 ayat 1 ke 1 KHUP subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 480 ke 1 KUHP juncot pasal 55.
Sementara itu, terdakwa III dijerat Pasal 480.
Selama persidangan, ketiga terdakwa terlihat berdiri saat Oditur Militer membacakan dakwaan.
Momen menarik lainna, hakim ketua Letkol Chk Arief Rahman meminta agar anggota TNI AL terdakwa II untuk dicukur.
“Terdakwa dua dicukur itu, ada nggak cukuran di tahanan itu, biar rapi,” kata hakim ke terdakwa.
"Siap," jawab Akbar Adli.
Selain itu, Bambang dan Akbar terlihat berdzikir selama persidangan berlangsung dengan memencet tasbih digital.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, 18 Februari 2025.
Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Untuk diketahui dalam dakwaan, terdakwa Sertu AA dan KLK BA dijerat pasal pembunuhan berencana.
Pengadilan Militer II-08 Jaktim
Letkol Chk Arief Rahman
Kabar terbaru penembakan bos rental mobil
Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Sertu Akbar Adli
| PENGAKUAN Anggota DPRD Israwati dan Sri Reski Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Kasus Sapi dan BBM |
|
|---|
| SOSOK Anik Nur Hidayati Guru SD Dituduh Pelakor, Digerebek di Kafe, Bantah Ada Hubungan Spesial |
|
|---|
| KOMPOL Yogi Santai Merokok hingga Minta CCTV Dihapus Usai Bunuh Brigadir Nurhadi di Kolam Hotel |
|
|---|
| SADISNYA Ibu di Bukittinggi Buang Bayinya Jadi 3 Potong, Ngaku Tak Ingat Pria yang Menghamilinya |
|
|---|
| Nasib Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Vonis Hakim Nikmir Terbukti Peras dr Reza Gladys 4 M |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.