Berita Viral

MOMEN Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Letkol Chk Arief Rahman Perintahkan Sertu Akbar Dicukur

Ketiga terdakwa yang dihadirkan tersebut ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (BAJ), Sertu Akbar Adli (AA) dan Sertu Rafsin Hermawan (RH).

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Adapun Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa pasal pembunuhan berencana dan Rafsin didakwa pasal penadahan. 

Kasus penembakan bos rental mobil ini bermula dari dugaan penggelapan sebuah mobil rental pada 2 Januari 2024.

Sebuah mobil Honda Brio disewa menggunakan dokumen palsu, kemudian dijual kepada pihak ketiga, yang mengarah pada konfrontasi di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang. 

Salah satu tersangka, Sertu AA, yang juga bertugas sebagai ajudan (ADC) dengan senjata inventaris, diketahui menembak korban dalam insiden tersebut. 

Bos Makmur Jaya Rental Mobil, Ilyas Abdurrahman (48), tewas ditembak seorang prajurit TNI AL di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta, pada Kamis (2/1/2025) pukul 04.30 WIB.

(*/Tribun-medan.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved