Berita Viral

PROFIL Teguh Harianto Hakim yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp420 M

Berikut profil Teguh Harianto hakim yang perberat vonis Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun dan uang pengganti menjadi Rp420 miliar

Tangkapan Layar PT DKI Jakarta dan Kompas.com
HAKIM TEGUH HARIANTO: kolase Hakim Teguh Harianto (kiri) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah atas nama terdakwa Harvey Moeis, Kamis (13/2/2025). Berikut profil hakim yang perberat hukuman Harvey Moeis. 

TMT : Pengadilan Tinggi Jakarta 2022-Sekarang

SOSOK TEGUH HARIANTO - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah atas nama terdakwa Harvey Moeis, Kamis (13/2/2025). Inilah sosok ketua majelis hakim Teguh Harianto yang menjatuhkan vonis 20 tahun.
SOSOK TEGUH HARIANTO - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah atas nama terdakwa Harvey Moeis, Kamis (13/2/2025). Inilah sosok ketua majelis hakim Teguh Harianto yang menjatuhkan vonis 20 tahun. (YouTube Kompas.com)

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam amar putusannya menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh 

Sebelumnya dalam sidang vonis Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Baca juga: TERSEBAR DAFTAR 39 DOSA Menyeret Nama Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan Istri, Kini Ditangani Propam

Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved