Medan Terkini
Jawaban Bobby Nasution terkait Rumor 5 Pejabat Pemko Medan Diboyong ke Pemprov Sumut, Ternyata Benar
Wali Kota Medan Bobby Nasution membenarkan ada sejumlah pejabat yang akan diboyong ke Pemprov Sumut. Diketahui Bobby merupakan Gubernur terpilih Sumut
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Namun, jika nanti dirinya menerima undangan (pelantikan ke Pemprov) pihaknya siap untuk menjalankannya.
"Ya Kalau saya menerima undangan tentunya saya harus melaksanakan itu,"jelasnya.
Bobby Tak Ikuti Jejak Tiga Walkot Medan yang Berakhir di Jeruji Besi
Wali Kota Medan Bobby Nasution akan dilantik menjadi Gubernur Sumut terpilih oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat, tepatnya 20 Februari 2025.
Maka dari itu, masa jabatannya sebagai Wali Kota Medan akan berakhir lusa bertepatan dengan pelantikan dirinya sebagai Gubernur Sumut terpilih.
Dengan berakhirnya masa jabatan itu, Bobby bisa dikatakan memutuskan mata rantai menjadi terpidana korupsi sebagai Wali Kota Medan.
Pasalnya, wali kota Medan sebelum- sebelumnya mengakhiri masa jabatannya sebagai terpidana korupsi.
Menanggapi hal itu, Bobby Nasution tersenyum mendengar dirinya memutuskan mata rantai Wali Kota Medan menjadi terpidana korupsi.
"Responnya ya mudah-mudahan bisa lanjut terus ( tidak ada lagi wali kota Medan yang terjerat korupsi)," ucapnya, Selasa (18/2/2025).
Bobby menyampaikan keinginannya agar pemerintahan di Medan bersih dari korupsi.
"Kita ingin Medan ini pemerintahannya bersih dan pemerintahan yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang Tribun Medan dapatkan terdapat tiga mantan Wali Kota Medan yang terjerat korupsi.
Tiga Wali Kota Medan itu adalah Abdillah, Rahudman Harahap, dan Dzulmi Eldin.

Abdillah merupakan Wali Kota Medan periode 2000-2005 dan 2005-2010. Namun 2008 Abdillah terjerat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan penyalahgunaan APBD Kota Medan.
Dalam kasus tersebut, Abdillah saat itu divonis bersalah dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.