Medan Terkini

Jawaban Bobby Nasution terkait Rumor 5 Pejabat Pemko Medan Diboyong ke Pemprov Sumut, Ternyata Benar

Wali Kota Medan Bobby Nasution membenarkan ada sejumlah pejabat yang akan diboyong ke Pemprov Sumut. Diketahui Bobby merupakan Gubernur terpilih Sumut

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
BOYONG PEJABAT PEMKO: Wali Kota Medan Bobby Nasution membenarkan ada sejumlah pejabat yang akan diboyong ke Pemprov Sumut. Para pejabat Pemko Medan ini diboyong seusai dirinya dilantik sebagai Gubernur Sumut, Selasa (18/2/2025). (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI) 

Namun, jika nanti dirinya menerima undangan (pelantikan ke Pemprov) pihaknya siap untuk menjalankannya.

"Ya Kalau saya menerima undangan tentunya saya harus melaksanakan itu,"jelasnya. 

Bobby Tak Ikuti Jejak Tiga Walkot Medan yang Berakhir di Jeruji Besi

Wali Kota Medan Bobby Nasution akan dilantik menjadi Gubernur Sumut terpilih oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat, tepatnya 20 Februari 2025.

Maka dari itu, masa jabatannya sebagai Wali Kota Medan akan berakhir lusa bertepatan dengan pelantikan dirinya sebagai Gubernur Sumut terpilih.  

Dengan berakhirnya masa jabatan itu, Bobby bisa dikatakan memutuskan mata rantai menjadi terpidana korupsi sebagai Wali Kota Medan. 

Pasalnya, wali kota Medan sebelum- sebelumnya mengakhiri masa jabatannya sebagai terpidana korupsi.

Menanggapi hal itu, Bobby Nasution tersenyum mendengar dirinya memutuskan mata rantai Wali Kota Medan menjadi terpidana korupsi.

"Responnya ya mudah-mudahan bisa lanjut terus ( tidak ada lagi wali kota Medan yang terjerat korupsi)," ucapnya, Selasa (18/2/2025).

Bobby menyampaikan keinginannya agar pemerintahan di Medan bersih dari korupsi.

"Kita ingin Medan ini pemerintahannya bersih dan pemerintahan yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang Tribun Medan dapatkan terdapat tiga mantan Wali Kota Medan yang terjerat korupsi.

Tiga Wali Kota Medan itu adalah Abdillah, Rahudman Harahap, dan Dzulmi Eldin. 

Dzulmi Eldin, Rahudman Harahap dan Abdillah merupakan Wali Kota Medan yang terjaring KPK
Dzulmi Eldin, Rahudman Harahap dan Abdillah merupakan Wali Kota Medan yang terjaring KPK (TRIBUN MEDAN)

Abdillah merupakan Wali Kota Medan periode 2000-2005 dan 2005-2010. Namun 2008 Abdillah terjerat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan penyalahgunaan APBD Kota Medan.

Dalam kasus tersebut, Abdillah saat itu divonis bersalah dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved