Medan Terkini

Petani di Secanggang Langkat Mengeluh, Masih Ada Kios Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

Tak patuhi peraturan Presiden ataupun Menteri Pertanian, kios pupuk subsidi di Dusun II, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang

|
TRIBUN MEDAN/ANIL RASYID
KIOS PUPUK - Satu kios yang menjual pupuk subsidi yang berada di Dusun II, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (1/3/2025). ios pupuk subsidi di Dusun II, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, masih menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Diantaranya seperti Pasal 30 ayat 2, Pasal 108, dan pasal 110 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 sampai 5 tahun dan denda Rp 10 miliar. 

Sementara itu, wartawan masih berupaya mendapatkan komentar dari pihak-pihak terkait.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved