Medan Terkini
Petani di Secanggang Langkat Mengeluh, Masih Ada Kios Jual Pupuk Subsidi di Atas HET
Tak patuhi peraturan Presiden ataupun Menteri Pertanian, kios pupuk subsidi di Dusun II, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang
|
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANIL RASYID
KIOS PUPUK - Satu kios yang menjual pupuk subsidi yang berada di Dusun II, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (1/3/2025). ios pupuk subsidi di Dusun II, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, masih menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Diantaranya seperti Pasal 30 ayat 2, Pasal 108, dan pasal 110 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 sampai 5 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sementara itu, wartawan masih berupaya mendapatkan komentar dari pihak-pihak terkait.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Medan Terkini
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.