Medan Terkini

Kadis Pendidikan dan BKD Langkat Ajukan Eksepsi Kasus PPPK Langkat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap lima tersangka kasus kecurangan rekruitmen PPPK.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PPPK LANGKAT - Sidang perdana kasus kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/3/2025). Terlihat 5 terdakwa mengenakan rompi berwarna merah jambu dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap lima tersangka kasus kecurangan rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat di Pengadilan Medan, Rabu (5/3/2025). 

Ada pun sidang perdana itu menghadirkan para terdakwa yakni Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander. 

Kemudian Kepala SDN 055975 Pancur Ido Awaluddin dan Kepala SD 056017 Tebingtanjungselamat Rahayu Ningsih. 

Sidang itu dipimpin oleh ketua hakim Ahmad Ukayat. Usai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Hayyul Wali, majelis hakim bertanya kepada lima terdakwa satu per satu. 

"Apakah anda Alek Sander mengajukan keberatan atau eksepsi," tanya hakim. 

Alek terlihat berfikir sejenak lalu menjawab pernyataan hakim. "Tidak yang mulia," sambil menggeleng kepala. 

Hal sama juga disampaikan Awaludin dan Rahayu yang tidak merasa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan hakim. 

Tiba kepada Kadis Pendidikan Saiful Abdi dan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra, keduanya menjawab ragu. 

"Kami akan konsultasi dengan pengacara dulu ya mulia," jawab Eka. 

Hakim lalu menyampaikan bila nota keberatan atau eksepsi harus disampaikan saat itu juga. 

"Tidak bisa, harus sekarang disampaikan," kata hakim. 

Eka lalu menyampaikan bila dia dan Saiful Abdi memberikan kuasa pada pengacara yang sama. 

Hakim lalu memberikan waktu kepada Saiful dan Eka untuk berdiskusi dengan pengacara mereka yang berada di sebelah keduanya. 

Ketiganya lalu berdiskusi beberapa menit. Lalu, Saiful dan Eka kembali duduk di kursi terdakwa. 

"Bagaimana apakah anda mengajukan eksepsi," kata hakim. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved