Medan Terkini

Kadis Pendidikan dan BKD Langkat Ajukan Eksepsi Kasus PPPK Langkat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap lima tersangka kasus kecurangan rekruitmen PPPK.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PPPK LANGKAT - Sidang perdana kasus kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/3/2025). Terlihat 5 terdakwa mengenakan rompi berwarna merah jambu dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Abdi diketahui menyerahkan nama nama peserta yang membayar kepada Eka Syaputra Depari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat agar dapat diberikan nilai tinggi saat mengikuti ujian. 

"Penilaian diberi nilai tinggi berdasarkan nama nama yang sudah diserahkan Saipul Abdi kepada Kepala BKD Eka Syahputra agar peserta yang membayar diberikan nilai tinggi. Dan Eka memberikan nilai tertinggi yakni 90 kepada nama nama tersebut," lanjut JPU. 

Sebagai kepala dinas pendidikan Saiful Abdi kemudian menerima ratusan juta dari hasil seleksi PPPK. 

Namun, dari peserta yang membayar tidak semua dapat lolos seleksi PPPK karena nilai CAT yang rendah meski Eka Syahputra selaku kepala BKD telah membantu memberi nilai tertinggi dalam ujian SKTT. 

Para korban yang telah membayar kemudian melakukan protes sehingga terbongkarlah kasus tersebut. 

Usai membaca surat dakwaan, hakim ketua Ahmad Ukayat kemudian akan melanjutkan sidang pada 24 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved