Medan Terkini

Kelas Digembok, Proses Belajar Mengajar Mahasiswa Darma Agung Terganggu dan Terancam Tak Lulus

Mahasiswa Universitas Darma Agung tak bisa mengikuti proses perkuliahan secara langsung di kampus.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
MAHASISWA DARMA AGUNG - Matheus Situmorang, salah satu mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum saat menunjukkan akses menuju kelas tempat mahasiswa belajar digembok, Kamis (6/3/2025). Akibat digembok, proses belajar mengajar terganggu. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Mahasiswa Universitas Darma Agung tak bisa mengikuti proses perkuliahan secara langsung di kampus.

Proses belajar mengajar terganggu lantaran pihak Universitas menutup akses pintu masuk menuju ke ruang kelas belajar mengajar.

Satu-satunya akses menuju ke lantai dua setiap gedung tempat kelas para mahasiswa belajar digembok.

Matheus Situmorang, salah satu mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum mengungkap, penutupan berlangsung sejak tanggal 15 Februari lalu hingga saat ini.

Penutupan mengakibatkan proses belajar mengajar terganggu dan mahasiswa yang mau mengajukan judul skripsi terhambat.

Matheus merinci, sebelum ditutup total, sejak tanggal 10 hingga tanggal 18 para mahasiswa sempat mengikuti ujian akhir semester (UAS).

Namun, sejak tanggal 19 hingga tanggal 20 Februari akses ditutup sehingga memicu demonstrasi pada tanggal 21 Februari.

Usai demonstrasi inilah ruangan dibuka kembali selama 2 hari yakni tanggal 22 Februari hingga tanggal 23 Februari,sehingga para mahasiswa bisa kembali ikut ujian.

Setelah ujian, tepatnya sejak tanggal 23 Februari sampai sekarang akses pintu masuk ke lantai dua ruang kelas ditutup.

Akan tetapi, sejak tanggal 10 Februari biro rektorat sudah ditutup terlebih dahulu.

"Di setiap fakultas digembok. Ini digembok sejak bulan Februari kemarin,"kata Matheus, Kamis (6/3/2025).

Informasi yang didapat Matheus, penutupan ruangan belajar mengajar imbas pergantian ketua yayasan dari Fartahi Siregar ke Hana Nelsri Kaban yang dilakukan ketua Pembina, Elyas Pardede.

Fartahi diberhentikan sejak 10 Februari karena diduga tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) selama tiga tahun.

Karena tak terima diberhentikan, diduga kubu Fartahi melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan lantaran masa jabatannya masih tersisa 2 tahun lagi.

Kemudian, disusul surat balasan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I, kalau Universitas Darma Agung sedang dalam gugatan dan menunggu proses belajar inkrah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved