Medan Terkini

Kelas Digembok, Proses Belajar Mengajar Mahasiswa Darma Agung Terganggu dan Terancam Tak Lulus

Mahasiswa Universitas Darma Agung tak bisa mengikuti proses perkuliahan secara langsung di kampus.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
MAHASISWA DARMA AGUNG - Matheus Situmorang, salah satu mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum saat menunjukkan akses menuju kelas tempat mahasiswa belajar digembok, Kamis (6/3/2025). Akibat digembok, proses belajar mengajar terganggu. 

Surat inilah yang digunakan ke pihak rektorat untuk menutup akses perkuliahan mahasiswa.

"Kemudian tidak menerima diberhentikan sehingga menggunakan loyalis dia yang dibawah, sehingga rektorat ini juga diduga pro ke pengurus yayasan yang lama."

Selain penutupan akses ke kelas, proses pembayaran uang kuliah, hingga pengajuan judul skripsi mahasiswa terganggu.

Mahasiswa yang sudah membayar uang kuliah ke posko yang didirikan pengurus yayasan baru, berada di kampus dianggap tidak sah.

Pihak dekanan menyebut pembayaran uang kuliah yang sah hanya melalui mereka.

"Jadi dibuat sama dewan pembina stand di depan itu. Setiap mahasiswa yang sudah membayar dianggap tidak sah oleh rektorat."

Sejak penutupan ruangan belajar, para mahasiswa kesulitan belajar mengajar secara langsung.

Namun sempat keluar anjuran, belajar melalui daring. Begitu juga dengan mahasiswa yang mau melakukan seminar proposal.

Matheus berharap Dikti mencabut surat pertanggal 15 dan memberikan sanksi kepada rektor Universitas Darma Agung yang sekarang karena tidak patuh kepada pengurus yayasan yang baru.

"Sejak 5 Maret, zoom. Untuk yang seminar proposal juga. Saya maunya rektor diberikan sanksi akademik dan dia taat kepada pengurus yayasan yang baru."

Ditemui secara langsung di kampus, Asanema Laia sebagai mahasiswa Strata Satu Fakultas Hukum mengaku proses pengajuan judul skripsi ditolak karena kwitansi pembayaran uang kuliah dianggap tidak sah.

Padahal ia membayar uang kuliah secara tunai ke posko yang berada di dalam kampus.

"Saya tadi datang ke kampus untuk mengajukan judul, terus sekarang judul saya gak diterima karena kwitansi uang kuliah tidak sah atau dianggap tidak diakui. Padahal saya bayarnya di depan administrasi, yang mendirikan yayasan baru,"kata Asanema Laia, mahasiswa perantau asal Kabupaten Nias Selatan.

Karena ditolak, Asanema yang kuliah sambil bekerja ini merasa dirugikan. Padahal ia sudah membayar uang kuliah sebesar Rp 4,5 juta.

Ia berharap pihak kampus bisa menerima pengajuan judul skripsinya supaya dia bisa lulus menjadi sarjana hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved