Breaking News

Berita Viral

MANTAN Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Chrisman Panjaitan Dipecat, Ini Nama 9 Anggotanya

Sebanyak 10 personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan sanksi tegas dalam putusan sidang Komisi Kode Etik

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
ANGGOTA POLDA KEPRI: Foto Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Ia membenarkan pemecatan Kompol CP dilakukan pada Jumat (7/3/2025). Kompol CP merupakan mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Foto Kompol Chrisman Panjaitan (CP) yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri dimutasi ke Yanma Polda Kepri pada Desember 2024. Chrisman Panjaitan (CP) pernah menjabat sebagai Kasatreskoba Polres Tanjungpinang pada tahun 2020. (Kolase Foto Istimewa/batamnews) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Kompol Chrisman Panjaitan (CP) yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri dimutasi ke Yanma Polda Kepri.

Selanjutnya jabatan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pun ditempati Kompol Gokma Uliate Sitompul dari jabatan sebelumnya Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri.

Jabatan yang ditinggalkan Kompol Gokma Uliate Sitompul ditempati oleh Kompol Adi Sumardi dari Kanit 2 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri.

Mutasi perwira menengah polri ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor: STR/935/XII/KEP./2024, STR/936/XII/KEP./2024, STR/937/XII/KEP./2024, STR/938/XII/KEP./2024, STR/939/XII/KEP./2024, STR/940/XII/KEP./2024, STR/941/XII/KEP./2024, STR/942/XII/KEP./2024, pada tanggal 20 Desember 2024 tentang Alih Tugas Jabatan dan Mutasi Personel Polda Kepri.

POTRET Chrisman Panjaitan (CP)
POTRET Chrisman Panjaitan (CP) saat berpangkat AKP dan menjabat sebagai Kasatreskoba Polres Tanjungpinang dan Kapolsek Sagulung, Polres Barelang. (Istimewa)

Disidang Etik Polri: Tiga PTDH, 7 Demosi

Kabar terbaru, sebanyak 10 personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan sanksi tegas dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Keputusan ini diambil dalam sidang kode etik yang digelar pada Jumat (7/3/2025) lalu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pemecatan personel itu dilakukan pada Jumat (7/3/2025) lalu.

"Kompol CP (mantan Ps Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri) dan satu perwira lainnya sudah diputuskan PTDH Jumat kemarin. Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap korban," ujar Pandra, Senin (10/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Kepri kepada setiap personel yang melakukan pelanggaran akan diproses cepat dan akuntabel,”tegas Zahwani Pandra Arsyad.

Dari kesepuluh personel tersebut, tiga anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) di tingkat putusan pertama setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap pengguna narkotika yang diamankan di Batam pada akhir tahun 2024. Dari ketiga anggota polda Kepri ini, dua di antaranya perwira.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Kepri ini dipimpin Ketua Majelis Kode Etik Kombes Tri Yulianto dari Ditlantas Polda Kepri dengan anggota Kombes Yudi Wiratama dari TIK dan Kombes Joko Adi dari Direktorat Samaptha Polda Kepri.

Hasil putusan KKEP Polda Kepri, berikut ketiga personel yang dipecat (PTDH) itu ialah:

1. Kompol CP.

2. Ipda AB (Andi Bastian).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved