Berita Viral

MANTAN Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Chrisman Panjaitan Dipecat, Ini Nama 9 Anggotanya

Sebanyak 10 personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan sanksi tegas dalam putusan sidang Komisi Kode Etik

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
ANGGOTA POLDA KEPRI: Foto Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Ia membenarkan pemecatan Kompol CP dilakukan pada Jumat (7/3/2025). Kompol CP merupakan mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Foto Kompol Chrisman Panjaitan (CP) yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri dimutasi ke Yanma Polda Kepri pada Desember 2024. Chrisman Panjaitan (CP) pernah menjabat sebagai Kasatreskoba Polres Tanjungpinang pada tahun 2020. (Kolase Foto Istimewa/batamnews) 

Kala itu Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Barelang, Kompol Satria Nanda (SN) bersama 9 anak buahnya ditangkap karena menjual barang bukti sabu-sabu kepada bandar di Simpang Dam. Kompol Satria Nanda (SN) dan dua perwiranya pun disanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada September 2024 lalu.

Kasus Kompol CP bersama anggotanya ini awalnya diduga menjebak seorang perempuan pemakai narkoba di sebuah hotel pada Selasa 10 Desember 2024 lalu.

Namun, alih-alih membawanya ke kantor polisi, pelaku diperas.

Karena tidak memiliki uang tunai, korban dipaksa mengajukan pinjaman online menggunakan KTP dan data pribadinya sebesar Rp 20 juta.

Setelah uang cair, barang bukti serta bong dibuang. Korban dilepaskan.

Laporan ini sampai ke Wakapolda Kepri, Brigjen Asep Safrudin, yang sekarang ini menjabat Kapolda Kepri.

Geram dengan perilaku bawahannya, Asep memerintahkan pemeriksaan Propam.

Barang bukti uang Rp20 juta ditemukan, dan 10 anggota Subdit Narkoba itu langsung ditahan.

Pada Sabtu, 21 Desember 2024 lalu, mereka dimutasi ke Yanma Polda Kepri menunggu sidang etik. Kini mereka mendapatkan putusan, Jumat (7/3/2025). Tiga orang PTDH dan 7 demosi.

Berbagai Pertimbangan

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan, keputusan Majelis Kode Etik mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan sanksi PTDH dan demosi.

Bagi dua perwira yang dipecat, termasuk Kompol CP, sanksi ini merupakan akumulasi dari pelanggaran sebelumnya.

"Kompol CP sudah memiliki catatan buruk terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Ia sudah tiga kali menjalani sidang kode etik, dan keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari perbuatannya," terangnya.

Terkait upaya banding yang diajukan oleh eks personel Ditresnarkoba Polda Kepri, Pandra menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap anggota polisi.

Namun, ia menekankan bahwa keputusan Polda Kepri telah diambil sesuai prosedur yang berlaku.  

"Informasi mengenai banding dari personel yang di-PTDH adalah hak mereka, tetapi kami telah menjalankan semua prosedur dengan transparan dan sesuai aturan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved