Berita Viral
MANTAN Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Chrisman Panjaitan Dipecat, Ini Nama 9 Anggotanya
Sebanyak 10 personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan sanksi tegas dalam putusan sidang Komisi Kode Etik
3. Brigadir AM (Abdul Mitun).
Ketiganya melakukan banding ke Mabes Polri.
Mereka tidak terima dipecat dari institusi Bhayangkara.
Sedangkan 7 anggota lainnya yang mendapatkan putusan sanksi demosi:
1. Ipda Yance Abdilah (YA).
2. Ipda Murniyanto Tri Handoko (MTH).
3. Bripka Devi Handana (DH).
4. Bripka Wira Rosandi (WR).
5. Bripka Roy Chandra (RC).
6. Brigpol Rio Naldy Hutagalung (RNH).
7. Briptu Ali Persada (AP).
Kronologi Kasus Pemerasan
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan ini terungkap ketika pengguna narkotika yang ditangkap akhir tahun 2024 lalu mengaku dipaksa meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol). Uang itu disebutnya terpaksa ia pinjam guna memenuhi adanya permintaan uang damai senilai Rp20 juta untuk diberikan kepada oknum polisi tersebut.
Saat penangkapan terjadi, pengguna narkotika mengaku tidak memiliki uang.
Sehingga, Kompol CP meminta identitasnya berupa KTP dan mendaftarkannya sebagai nasabah pinjaman online (pinjol). Usai dana pinjol tersebut cair, pelaku kemudian membayar dan dilepas.
Mirisnya kasus Kompol CP bersama 9 anggotanya ini hanya berjarak dua bulan dari kasus Kompol SN bersama 9 anggotanya.
Kompol Chrisman Panjaitan
Kompol CP
Polda Kepri
10 anggota polda kepri disanksi
Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri
Mantan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri
Terungkap Oknum Pejabat Kemenag Memeras Ustaz Khalid Basalamah, Bocoran KPK Uang Disita Fantastis |
![]() |
---|
AKHIR Tragis Siswi SMK Jadi Kekasih Gelap Pria Beristri, Minta Dibelikan Ponsel Berujung Tewas |
![]() |
---|
Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Haji, Sebut Ada Ratusan Travel Haji Terlibat |
![]() |
---|
Mendadak Horor Rekonstruksi Mutilasi Tiara Angelina, Pintu Kamar Kos Buka-Tutup Sendiri |
![]() |
---|
Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Viral, Ini Arti dan Aturan Penggunaan Strobo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.