Berita Viral

MANTAN Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Chrisman Panjaitan Dipecat, Ini Nama 9 Anggotanya

Sebanyak 10 personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan sanksi tegas dalam putusan sidang Komisi Kode Etik

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
ANGGOTA POLDA KEPRI: Foto Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Ia membenarkan pemecatan Kompol CP dilakukan pada Jumat (7/3/2025). Kompol CP merupakan mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Foto Kompol Chrisman Panjaitan (CP) yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri dimutasi ke Yanma Polda Kepri pada Desember 2024. Chrisman Panjaitan (CP) pernah menjabat sebagai Kasatreskoba Polres Tanjungpinang pada tahun 2020. (Kolase Foto Istimewa/batamnews) 

3. Brigadir AM (Abdul Mitun).

Ketiganya melakukan banding ke Mabes Polri.

Mereka tidak terima dipecat dari institusi Bhayangkara.

Sedangkan 7 anggota lainnya yang mendapatkan putusan sanksi demosi: 

1. Ipda Yance Abdilah (YA).

2. Ipda Murniyanto Tri Handoko (MTH). 

3. Bripka Devi Handana (DH). 

4. Bripka Wira Rosandi (WR). 

5. Bripka Roy Chandra (RC).

6. Brigpol Rio Naldy Hutagalung (RNH).

7. Briptu Ali Persada (AP).

Kronologi Kasus Pemerasan

Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan ini terungkap ketika pengguna narkotika yang ditangkap akhir tahun 2024 lalu mengaku dipaksa meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol). Uang itu disebutnya terpaksa ia pinjam guna memenuhi adanya permintaan uang damai senilai Rp20 juta untuk diberikan kepada oknum polisi tersebut.

Saat penangkapan terjadi, pengguna narkotika mengaku tidak memiliki uang.

Sehingga, Kompol CP meminta identitasnya berupa KTP dan mendaftarkannya sebagai nasabah pinjaman online (pinjol). Usai dana pinjol tersebut cair, pelaku kemudian membayar dan dilepas.

Mirisnya kasus Kompol CP bersama 9 anggotanya ini hanya berjarak dua bulan dari kasus Kompol SN bersama 9 anggotanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved