Berita Medan

Lokasi Posko Pengaduan THR Disnaker Sumut, Bisa Adukan Secara Online Melalui Scan QR

Posko ini diadakan untuk para pekerja Sumut yang mengalami kendala dalam menerima THR.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Instagram resmi @disnakerprovsu
POSKO THR- Poster Pengaduan THR yang diposting di Instagram resmi Disnaker Sumut, Rabu (12/3/2025). Tahun ini Pemprov buat layanan aduan online melalui Scan QR yang bisa diakses semua pekerja di Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2025. 

Posko ini diadakan untuk para pekerja Sumut yang mengalami kendala dalam menerima THR.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael Penerus Sinaga mengatakan, posko pembayaran THR dibentuk untuk memastikan seluruh perusahaan di Sumut mematuhi ketentuan pembayaran THR.

Posko pengaduan ini juga telah dibentuk disetiap Disnaker Kabupaten/Kota dan seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah I hingga VI.

"Posko ini mulai beroperasi sejak 11 Maret 2025 hingga 17 April 2025, bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka," kata Ismael, Rabu (12/3/2025). 

Dengan adanya posko ini, Ismael mengharapkan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga kesejahteraan pekerja menjelang hari raya tetap terjamin.

"Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR secara online melalui scan  Quick Response (QR) yang telah disiapkan pemerintah daerah dan tertera pada spanduk Posko Pengaduan THR yang dipasang di setiap perusahaan,"ucapnya 

Dikatakannya, masyarakat juga dapat langsung mendatangi posko-posko yang telah disiapkan," sebutnya. 

"Pengaduan online itu bisa melakui QR Code yang ditampilkan di spanduk itu, tinggal di take aja melalui Hp, tapi harus jelas ya, siapa pengaduannya, nama, NIK dan jangan yang iseng-iseng, pastinya tidak akan kita tanggapi," sambungnya. 

Untuk informasi lebih lanjut, pekerja dapat menghubungi Hotline Obrolan WhatsApp Petugas Posko Kepatuhan Pembayaran THR di nomor 0812-6369-628 dan 0811-1015-252.

Berikut adalah Lokasi Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR di Sumatera Utara :

-Pusat Layanan Posko Pembayaran THR se-Sumatera Utara: Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Asrama No. 143 Medan.

- Wilayah Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat: Kantor UPT I Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Willem Iskandar No. 331 Medan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.

- Wilayah Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kota Tebing Tinggi: Kantor UPT II Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan P. Diponegoro No. 50 Lubuk Pakam, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

-Wilayah Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Pakpak Bharat: Kantor UPT III Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan H. Adam Malik No. 78, Kota Pematang Siantar, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved