Breaking News

CPNS 2024

RESPONS BKN soal Viral Pengangkatan CPNS/PPPK Ditunda karena Anggaran Dipakai Bayar THR ASN

Viral penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 karena anggaran yang ada akan dipakai untuk THR maupun gaji ke-13 dan 14 bagi ASN

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/HO
PENGANGKATAN CPNS - Pelaksanaan hari pertama tes Samapta bagi CPNS Kemenkumham Sumatera Utara di Stadion Universitas Negeri Medan (UNIMED), Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Selasa (03/12/2024). Saat ini muncul narasi di medsos bahwa penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 karena anggaran yang ada akan dipakai untuk THR maupun gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Ada lima kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI itu, sebagai berikut:

1. Dalam rangka pemenuhan atas kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita, Komisi II meminta KemenPAN-RB melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa dengan memprioritaskan fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas tahun 2045.

2. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memastikan proses seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025 2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

4. Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.

5. Penataan tenaga Non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.  (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved