Berita Viral

Kembali Kerja di Damkar, Sandi Butar Butar Curhat Dipersulit, Dapat 4 SP Hingga Diajak Tutup Mulut

Ia mengaku sempat diajak kerja sama untuk tidak membahas masalah tersebut dan dijanjikan uang tambahan Rp500 ribu per bulan, namun ia menolak.

KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
CURHAT PEMADAM KEBAKARAN: Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok di UPT Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/7/2024). Pemadam kebakaran, Sandi curhat mengaku menerima empat surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Depok, dapat ancaman 

Oleh karenanya, mewakili Sandi, Deolipa menyampaikan ucapan terima kasih untuk Dedi Mulyadi dan Supian Suri. 

Sandi Butar Butar ikut memadamkan kebakaran yang menimpa warkop dan konter di Jatijajar, Tapos, Kota Depok pada Jumat (10/1/2025) malam.
Sandi Butar Butar ikut memadamkan kebakaran yang menimpa warkop dan konter di Jatijajar, Tapos, Kota Depok pada Jumat (10/1/2025) malam. (Istimewa)

 “Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi, yang memang menyatakan bahwasanya setelah wali kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali,” ujar Deolipa.

“Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat,” tambahnya.

Deolipa menerangkan, Sandi telah menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025). 

Baca juga: JADWAL Tayang Liga Inggris Sabtu/Minggu Ini, Arsenal Vs Chelsea, Leicester Vs Man United

“Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di damkar Kota Depok,” kata kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara

 Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.

Sebelumnya, Kamis (2/1/2025), Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas damkar.

Dalam Surat Keterangan Kerja bernomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 dijelaskan, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja. 

PERAN Dedi Mulyadi Hingga Sandi Butar Butar Bisa Kerja Lagi, Kini Status Naik Jadi PPPK di Damkar
NAIK JADI PPPK : Sandi Butar Butar Kembali Bekerja di Pemadam Kebakaran Depok pasca diperintah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Jumat (14/3/2025). Statusnya pun kini naik jadi PPPK

“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” demikian isi surat.

Surat itu ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tesy Haryanti. Tesy menerangkan, keputusan ini dibuat salah satunya berdasarkan hasil evaluasi kinerja Sandi selama setahun terakhir.

 “Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.

“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved