Pelaku Pembakaran Rumah di Pandan Diringkus Polisi
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) di rumah Hasrul Azis Sikumbang, warga Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumut.
TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Seorang pria berinisial RG (45) pengembala kerbau ditangkap atas dugaan pembakaran rumah majikannya. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) di rumah Hasrul Azis Sikumbang, warga Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumut.
Kasus ini disampaikan Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya saat Press Release di Aula Parama Satwika Polres Tapanuli Tengah, Rabu (26/3/2025). Pada giat itu Kapolres didampingi sejumlah PJU Polres Tapteng dan juga personel.
Dijelaskan, Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, Hasrul Azis Sikumbang mendengar suara ledakan. Begitu keluar, ia mendapati api telah membakar bagian depan rumahnya di Jalan Prof. M. Hazairin.
Hasrul bergegas menarik barang-barang yang terbakar dan meminta bantuan pekerjanya, RG. Dengan bantuan istrinya, Fernidar Hulu, dan RG, api akhirnya berhasil dipadamkan sebelum meluas.
Akibat kebakaran, plafon rumah, satu sepeda anak, dan beberapa tas eskrim terbakar. Total kerugian materiil diperkirakan sebesar Rp 5.000.000.
Baca juga: Polres Tapteng Tangkap Dua Pelaku Pencurian Ponsel, Seorang Tersangka Buron
Penyelidikan mengungkapkan bahwa kebakaran disebabkan oleh api terbuka dan bahan bakar minyak yang tidak pada tempatnya. CCTV menunjukkan seorang pria, yang kemudian diketahui adalah RG mendekati lokasi kebakaran.
RG diduga sengaja membakar rumah tersebut setelah merasa marah kepada majikannya. Ia merasa sering dimarahi dan diperlakukan kasar oleh Hasrul, termasuk tidak dibayar gaji.
Pada Rabu (19/3/2025), polisi menetapkan RG sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Ia ditangkap pada Jumat (21/3/2025) di Jalan Jend. Faisal Tanjung, Kecamatan Pandan, tanpa perlawanan.
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah RG dan menemukan pakaian yang dikenakan saat melakukan pembakaran.
“Pelaku mengaku bahwa kebakarannya dimulai dengan menyalakan api menggunakan mancis, RG membakar sandal bekas yang dilemparkan ke arah barang-barang di depan rumah,” ujar Kapolres.
Sementara itu, tersangka dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara jika menyebabkan bahaya maut. (*)
| Makan Gratis hingga Pasar Murah Ramaikan HUT Bhayangkara di Jantung Kota Medan |
|
|---|
| Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT ke-80 Bhayangkara, Ribuan Warga Ramaikan Acara |
|
|---|
| Kasus OTT Kominfo Tebingtinggi, Dua Tersangka Diserahkan ke JPU |
|
|---|
| Rayap Besi Medan Tantang Polisi karena Aksinya Dihalangi, Langsung Ditangkap Sat Brimob Polda Sumut |
|
|---|
| Heboh Rayap Besi Medan Tantang Polisi karena Aksinya Dihalangi, Pelaku Langsung Ditangkap Sat Brimob |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengembala-kerbau-ditangkap-jmh.jpg)