Tarif Listrik
Diskon Tarif Listrik Sudah Tidak Berlaku, Ini Rincian Biaya untuk April 2025 dari PLN
Pemerintah sudah mencabut diskon tarif listrik untuk masyarakat. Saat ini, tarif listrik berlaku normal untuk April 2025. Cek rincian biayanya.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Program diskon tarif listrik dari pemerintah untuk masyarakat telah usai.
Saat ini, tarif listrik akan berlaku normal.
Namun, pemerintah tetap akan menyesuaikan tarif listrik tersebut bagi pelanggan Subsisdi dan Nonsubsidi.
Untuk penyesuaian tarif listrik ini, sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Baca juga: BENARKAH Terjadi Kenaikan Tarif Listrik Setelah Diskon 50 Persen? Pengakuan Netizen Viral di Medsos
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.
Dikutip dari Tribun Priangan, berikut rincian tarif listrik per kWh selama bulan April 2025.
Tarif Listrik PLN untuk Semua Golongan per April 2025 Terbaru
Selengkapnya, berikut rincian tarif listrik PLN untuk semua golongan per bulan April 2025 terbaru, dikutip dari situs resmi PLN.
Tarif Listrik PLN untuk Golongan Pelanggan Subsidi per April 2025
- Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Baca juga: Cara Pakai Tarif Listrik Diskon 50 Persen yang masih Berlaku hingga Mei 2025
Tarif Listrik PLN untuk Golongan Pelanggan Nonsubsidi per April 2025
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
Baca juga: Tarif Listrik perk kWh dari Kementerian ESDM untuk 13 Golongan Pelanggan PLN Non Subsidi

Info Diskon Token Listrik 50 persen PLN 2025
Lantas benarkah akan diadakan lagi Diskon Token Listrik pada bulan-bulan berikutnya di tahun ini?
Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Inu Supriyanto, menyebut belum ada informasi mengenai kemungkinan diskon tarif token listrik 50 persen kembali diadakan.
"Belum ada tanda-tandanya. Itu kan semacam insentif fiskal juga untuk mendorong kegiatan ekonomi atau daya beli masyarakat," kata Inu dalam acara press briefing di Kantor UID PLN Jakarta Raya, Senin (24/3/2025).
Meski demikian, PLN siap menjalankan kembali program tersebut jika mendapat arahan dari pemerintah.
Baca juga: TOLAK Kenaikan Tarif Listrik, PM Malaysia Anwar Ibrahim: Akan Membebani Masyarakat Menengah ke Bawah
Sebelumnya, diskon token listrik 50 persen berlangsung pada Januari-Februari 2025 dan mendapat respons positif dari masyarakat, terutama di Jakarta dan sekitarnya.
Namun, PLN memastikan program itu tidak diperpanjang dan resmi berakhir pada 28 Februari 2025 sesuai kebijakan pemerintah.
Setelah program selesai, tarif listrik untuk pelanggan pascabayar dan prabayar kembali normal.
Meski begitu, sisa token listrik yang dibeli dengan harga diskon tetap bisa digunakan pada bulan berikutnya.
PLN menegaskan, token listrik tidak memiliki masa aktif tertentu.
Namun, jika tidak digunakan setelah 50 kali transaksi pembelian berikutnya, nomor token yang belum dimasukkan ke meteran akan kadaluarsa. (tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.