Liputan Khusus

PENYESALAN Warga Medan Ikut Parkir Berlangganan, Sudah Bayar Setahun Tapi Tetap Diminta Tunai

parkir di Kota Medan terus menyisakan polemik. Banyak kericuhan terjadi antara pengendara yang telah punya stiker barcode parkir berlangganan vs jukir

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DEDY
JUKIR - Juru parkir di Jalan Surabaya, Kota Medan, viral karena memaksa warga bayar parkir secara tunai, meskipun sudah punya stiker barcode parkir berlangganan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Parkir berlangganan di Kota Medan terus menyisakan polemik. Banyak kericuhan terjadi antara pengendara yang telah punya barcode parkir berlangganan versus juru parkir (jukir).

Padahal parkir berlangganan menjadi salah satu program yang digembar-gemborkan Pemko Medan medio 2024 lalu. Bahkan, APBD 2024 tersedot Rp 12,4 miliar untuk program ini. Uang itu sedianya diperuntukkan menggaji para jukir sebesar Rp 2,5 juta per bulan dengan estimasi selama 5 bulan.

Parkir berlangganan juga tidak gratis. Pengendara roda dua, misalnya, harus membayar Rp 90 ribu per tahun untuk parkir langganan yang ditandangi dengan stiker barcode. Sedangkan roda empat Rp 130 ribu, dan truk/bus Rp 168 ribu per tahun.

Setelah masyarakat ramai-ramai ikut parkir berlangganan, dan Pemko meraup uang miliaran rupiah, program ini pun senyap. Begitu pula para jukir, ternyata banyak yang cuma mendapat gaji satu bulan atau dua bulan saja. 

Di tengah kondisi parkir berlangganan yang karut marut, Pemko Medan menerapkan aturan baru parkir konvensional di mana tarif kendaraan roda dua naik jadi Rp 3.000 dan roda 4 sebesar Rp 5.000. Alhasil, fenomena terkini banyak pengendara pelanggan parkir berlangganan yang terlibat cekcok dengan jukir yang ngotot pakai aturan parkir konvensional.

Lalu, ke mana uang masyarakat yang telah ikut parkir berlangganan selama ini? 

Bagaimana pula alokasi APBD sebesar Rp 12,4 miliar untuk para jukir itu? Mengingat banyak jukir yang ternyata cuma digaji selama satu bulan.

Mengenai APBD 2024 senilai Rp 12,4 miliar yang ditetapkan Pemko untuk gaji jukir mulai  Agustus hingga Desember 2024 seperti apa, Kabid Parkir Dishub Kota Medan Nikmal Fauzi Lubis tak merespons.

Baca juga: Penerapan Barcode Parkir Tak Berjalan Mulus, Jukir Kerap Paksa Warga Bayar Tunai

Pemerintah Kota Medan telah menerapkan program parkir berlangganan sejak 1 Juli 2024. Tujuannya, untuk meningkatkan  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Pada saat proses parkir berlangganan mulai berjalan, seluruh jukir mendapat gaji Rp 1,9 juta. Padahal saat belum diresmikan, jukir berlangganan dijanjikan akan mendapat gaji Rp 2,5 juta.

Meski banyak penolakan, sistem parkir berlangganan tetap berjalan. Para jukir pun sudah mulai mendapat gaji bulanan seperti yang dijanjikan. Namun pada Oktober 2024, Dishub Kota Medan kembali merombak sistem perparkiran. 

Dishub Kota Medan menyatakan, seluruh warga bisa menerapkan dua sistem parkir, yakni berlangganan dan konvensional. Untuk konvensional, sistemnya setiap kendaraan  parkir maka akan diterapkan tarif mulai Rp 3.000 hingga Rp 12 ribu tergantung jenis kendaraan.

Untuk warga yang telah membeli stiker barcode berlangganan, tidak perlu lagi melakukan pembayaran parkir dengan sistem konvensional.

Dampaknya terjadi keributan jukir dengan pengendara yang viral di media sosial. Hal itu dikarenakan warga yang sudah memakai barcode berlangganan ternyata masih diminta uang parkir konvensional oleh jukir. Alasannya parkir berlangganan tidak berlaku lagi.

Padahal Dishub Kota Medan mengatakan, barcode berlangganan masih berlaku. Berdasar catatan Tribun Medan, akibat dua sistem parkir yang diterapkan membuat jukir dan pengendara sering cekcok.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved